Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 30 Juni 2020 | 12:54 WIB
Usai Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Bui, KPK Bidik Calon Tersangka Baru
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak-pihak lain bila terbukti terkait dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.

Dalam kasus itu, sejumlah orang telah dijerat termasuk eks Menteri Pemuda Olah Raga, Imam Nahrawi yang telah dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Apabila setelahnya ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain tentu KPK akan ambil sikap dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).

Ali memastikan KPK akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkap terdakwa Imam Nahrawi sepert fakta dan pertimbangan majelis hakim yang memvonis bersalah Imam Nahrawi.

"KPK nanti akan pelajari putusan lengkapnya lebih dahulu, baik itu fakta-fakta sidang keterangan para saksi yang termuat dalam putusan maupun pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengaku tak menyoal sikap Nahrawi yang akan melakukan banding karena tak menerima atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Jika terdakwa tidak menerima putusan tentu silakan melakukan upaya hukum banding," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam terbukti menerima suap selama menjadi Menpora mencapai total Rp 11.5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp18.154.237.882.

Selain mendapatkan vonis pidana, Imam mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Sport | Senin, 08 September 2025 | 18:19 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:28 WIB

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:09 WIB

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:33 WIB

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:06 WIB

Terkini

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:12 WIB

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:11 WIB

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB

Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta

Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:58 WIB

The Strokes Telanjangi Dosa Amerika Serikat, Kecam Agresi AS-Israel ke Iran

The Strokes Telanjangi Dosa Amerika Serikat, Kecam Agresi AS-Israel ke Iran

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:41 WIB

Bibit Bom Waktu Harga Pangan Bakal Meroket Imbas Perang AS - Iran Dimulai dari Sini

Bibit Bom Waktu Harga Pangan Bakal Meroket Imbas Perang AS - Iran Dimulai dari Sini

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:31 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Berakhir 22 April, Begini Analisis Pakar Hubungan Internasional

Gencatan Senjata AS-Iran Berakhir 22 April, Begini Analisis Pakar Hubungan Internasional

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:27 WIB

11 Ilmuwan Nuklir Tewas Misterius, DPR AS Bakal Periksa Kementerian Perang

11 Ilmuwan Nuklir Tewas Misterius, DPR AS Bakal Periksa Kementerian Perang

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:27 WIB

Menteri PPPA Bongkar Data Mengejutkan Soal Ketimpangan Gender di Indonesia, Apa Saja?

Menteri PPPA Bongkar Data Mengejutkan Soal Ketimpangan Gender di Indonesia, Apa Saja?

News | Selasa, 21 April 2026 | 11:17 WIB