Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Imam dihukum 7 tahun penjara karena terbukti kasus suap pada 2020.
Baca Juga:
Siti Atikoh Ungkap Omongan Ganjar soal Urusan Ranjang yang Membuatnya Makin Cinta
Si Mamah Kelinci Berwajah Glowing seperti Pakai Skincare, Dedi Mulyadi: Cinta Butuh Biaya
Calon Mantu Alumnus di Prancis, Susi Pudjiastuti Sampai Dipaksa Anies untuk Kejar Paket C
Meski sudah bebas, Imam masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.
"Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah, Sabtu (2/3/2024).
Medi mengungkapkan, pemberian bebas bersyarat tersebut sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suap SAP, Persaingan Bisnis Global Rugikan Negara Berkembang
Nahrawi telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Selain itu, Nahrawi juga dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.
"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," terangnya.
Lebih lanjut, Nahrawi mendapatkan total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari sebelum bebas bersyarat.
Nahrawi juga telah membayar uang pengganti.
Dihukum 7 Tahun Penjara