Sebelum Masuk Sel Guntur, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Diisolasi 14 Hari

Selasa, 30 Juni 2020 | 17:13 WIB
Sebelum Masuk Sel Guntur, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Diisolasi 14 Hari
KPK resmi menahan tiga eks anggota DRPD yang menjadi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Ketiga tersangka itu adalah Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Parlagutan Nasution (PN) dari Fraksi PPP, dan Tadjudin Hasan (TS) dari Fraksi PKB..

"Tiga orang yang ditahan hari ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar, Selasa (30/6/2020).

Lili menyebut ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka rencananya akan dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020," kata dia.

Menurutnya, KPK tetap menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Tiga eks DPRD Jambi itu akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum bergabung dengan tahanan lain di Rutan Guntur.

"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan C1 sebagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ungkap Lili.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Ke-13 tersangka itu adalah Ketua DPRD, Jambi Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar; dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani; Cekman dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Baca Juga: Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Tahan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston

Kemudian, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta bernama Foe Fandy Yoesman.

Mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga kuat berperan melakukan sejumlah pertemuan, meminta sejumlah uang dan meminta uang 'ketok palu' dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI