Suara.com - Masyarakat Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dihebohkan dengan kemunculan foto bugil seorang gadis yang tersebar di media sosial.
Korban diketahui merupakan seorang gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaku penyebaran foto bugil tersebut merupakan seorang pria berinisial MA yang masih di bawah umur.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Selasa (30/6/2020).
Kasus foto bugil ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di bawah tujuh tahun karena pelakunya masih di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun pihak kepolisian tak menahan pelaku dikarenakan masih di bawah umur. Meski begitu, pelaku tetap dikenakan wajib lapor.