- Kepala Kejati NTB Wahyudi meminta evaluasi kinerja Kejari Mataram karena baru menangani satu kasus korupsi.
- Kejari Mataram kalah aktif dibanding Kejari Lombok Tengah yang telah menyidik empat kasus korupsi sepanjang tahun 2026.
- Jajaran kejaksaan di NTB secara keseluruhan telah menangani 24 kasus dugaan korupsi dan menyelamatkan uang negara Rp12,4 miliar.
Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Wahyudi meminta Wakil Kepala Kejati NTB Dandeni Herdiana mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pasalnya, hingga Agustus 2026, Kejari Mataram baru menangani satu kasus korupsi.
Wahyudi bahkan mempertanyakan apakah minimnya perkara tersebut disebabkan memang tidak adanya tindak pidana korupsi atau justru karena kinerja jajaran Kejari Mataram.
"Itu akan menjadi evaluasi kita, apakah memang tidak ada tindak pidananya atau teman-teman di Kejari Mataram itu tidur, aku tidak tahu," kata Wahyudi dikutip dari ANTARA, Kamis (3/9/2026).
Menurut Wahyudi, evaluasi diperlukan karena wilayah hukum Kejari Mataram cukup luas. Selain Kota Mataram, wilayah tersebut juga mencakup Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara.
Namun, berdasarkan catatan penanganan perkara hingga Agustus 2026, Kejari Mataram baru melakukan penyidikan terhadap satu kasus korupsi.
Jumlah itu jauh di bawah Kejari Lombok Tengah. Meski hanya memiliki satu wilayah hukum, Kejari Lombok Tengah telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus korupsi sepanjang 2026.
"Yang jelas, ini akan jadi bahan evaluasi di kita," ujarnya.
24 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan di NTB
Secara keseluruhan, jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 24 kasus dugaan korupsi sepanjang 2026. Data tersebut disampaikan Wahyudi dalam peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan RI, Rabu (2/9).
Dari 24 kasus tersebut, sebanyak 23 perkara telah masuk tahap penyidikan. Enam perkara di antaranya ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB.
Di tengah penanganan puluhan perkara tersebut, Kejati NTB juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp12,4 miliar dari penanganan kasus korupsi sepanjang 2026.
Catatan tersebut menjadi salah satu pembanding ketika Kejati NTB menyoroti kinerja Kejari Mataram yang baru menangani satu perkara korupsi hingga Agustus.