Dianggap Offside, Ombudsman Sebut Kemenhub Tak Ada Urusan Dengan Rapid Test

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:25 WIB
Dianggap Offside, Ombudsman Sebut Kemenhub Tak Ada Urusan Dengan Rapid Test
Alvin Lie. (dok pribadi)

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menganggap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan di luar kewenangannya alias offside. Dia mengemukakan, offside yang dimaksud terkait pengurusan rapid test perjalanan yang seharusnya tidak dilakukan Kemenhub. 

Alvin mengungkapkan keanehannya, ketika Kemenhub mengeluarkan surat yang dikeluarkan pada Senin (29/6/2020) terkait perizinan rapid test kepada Gugus Tugas. Menurutnya, Kemenhub tidak memiliki urusan soal rapid test. 

"Dua hari lalu, Kemenhub mengeluarkan surat yang boleh melakukan rapid test seizin gugus tugas. Ini offside," Alvin dalam diskusi yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020). 

"Menhub tidak ada urusannya mengurusi rapid test, rapid test ini urusannya Menkes," tambahnya.

Alvin menganalogikan, keanehan yang akan muncul apabila Kementerian Kesehatan (Kemenkes) malah mengurusi tarif batas atas dan tarif batas bawah yang harusnya diurusi Kemenhub.

Menurutnya, hal seperti itu yang dilihatnya, ketika Kemenhub kemudian mengeluarkan surat soal perizinan rapid test. 

Lebih lanjut, Alvin juga mengungkapkan sertifikasi rapid test itu ada di tangan Kemenkes dan BPOM, bukan pada gugus tugas. Gugus tugas disebutkannya bertugas secara spesifik. 

"Sertifikasi melaksanakan rapid test kenapa harus ke gugus tugas, apalagi ini terkait yang akan berpergian. Jangan dikait-kaitkan antara rapid tes dengan izin berpergian," katanya. 

Sebelumnya, Kemenhub mengungkapkan bahwa operator transportasi dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha yang bergerak di bidang layanan kesehatan guna menyediakan rapid test atau swab test bagi calon penumpang. Akan tetapi, kerja sama itu harus dikoordinasikan dulu dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Menhub Minta Sri Mulyani Subsidi Biaya Rapid Test Orang yang Bepergian

Hal tersebut tertuang dalam surat Menhub kepada para operator sarana dan prasarana yang terbit pada 29 Juni 2020. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI