Selain Rangkap Jabatan, ICW Curigai Postur Gemuk Komisaris dan Direksi BUMN

Kamis, 02 Juli 2020 | 12:59 WIB
Selain Rangkap Jabatan, ICW Curigai Postur Gemuk Komisaris dan Direksi BUMN
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat ditemui di MK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Beberapa hari terakhir Ombudsman RI menyampaikan bahwa ada ratusan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti juga terkait dengan jumlah direksi dan komisaris di BUMN.

"Salah satu problem yang ada tidak hanya mereka merangkap jabatan tetapi pertanyaan mendasar yang selalu ada adalah apakah jabatan manajemen di BUMN seperti direksi dan komisaris secara jumlah sudah proposional atau tidak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi daring, Kamis (2/7/2020).

Donal memaparkan, bahwa pihaknya mengklaim menemukan beberapa BUMN dengan jumlah komisaris 6 sampai 9 orang.

"Pertanyaannya apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu, apalagi di anak perusahaan BUMN. Dicontoh lain direksinya jumlahnya 6 komisarisnya, jumlahnya 6. Pertanyaan sederhananya adalah apakah jumlah komisaris harus sama dengan jumlah direksi di BUMN," ungkapnya.

Menurut Donal, dalam Undang-Undang BUMN memang tidak ada aturan yang mengikat tentang adanya komposisi direksi dan komisaris mengenai ambang batas yang boleh diangkat dalam RUPS.

Namun menurutnya, gemuknya komisaris dalam BUMN menjadi masalah juga selain adanya rangkap jabatan.

"Saya termasuk yang berpikir semestinya jabatan komisaris apalagi di anak-anak perusahaan BUMN cukup 2 sampai 3 orang saja tergantung nanti dilihat lagi eksposure atau berapa luas cakupan kerja income," kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkapkan masih menemukan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN yang rangkap jabatan. Temuan ini berdasarkan penyelidikan berdasarkan data tahun 2019.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Bos-bos BUMN Punya Akhlak

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan, sebanyak 397 komisaris BUMN memunyai rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.

"Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai 397. Itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397," ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Alamsyah menemukan, terdapat 167 anak usaha yang komisarisnya rangkap jabatan.

Namun begitu, Alamsyah akan mengonfirmasi kembali kepada Kementerian BUMN terkait komisaris yang rangkap jabatan pada tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI