Gerindra Minta KPU Tegas Menolak Pecandu Narkoba Maju Pilkada 2020

Bangun Santoso

Jum'at, 03 Juli 2020 | 06:19 WIB
Gerindra Minta KPU Tegas Menolak Pecandu Narkoba Maju Pilkada 2020
Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman. (Twitter)

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK kan final dan mengikat. Ya, kita harus patuh pada putusan MK itu," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Sebab, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, berbahaya jika penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mematuhi putusan MK.

Ia menegaskan KPU jangan sampai meloloskan calon kepala daerah pengguna dan bandar obat-obatan terlarang tersebut dengan berpedoman putusan MK.

"Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa ditolak oleh KPU setempat," tambah Habiburokhman sebagaimana dilansir Antara.

Disinggung apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, atau bandar narkoba dalam pilkada, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.

"Yang jelas, kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU," tegasnya.

Habiburokhman berharap pilkada 9 Desember 2020 diisi oleh calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan aksesibilitas.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

baca juga

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020

Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 05:07 WIB

Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020

Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 21:51 WIB

Prabowo Ajukan Anggaran Rp129 Trilyun, 4 Pesawat Masuk Daftar Beli

Prabowo Ajukan Anggaran Rp129 Trilyun, 4 Pesawat Masuk Daftar Beli

Jogja | Kamis, 02 Juli 2020 | 17:28 WIB

Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol

Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:57 WIB

Reaktif Corona Hasil Rapid Test, Begini Nasib 22 Petugas PPS di Pandeglang

Reaktif Corona Hasil Rapid Test, Begini Nasib 22 Petugas PPS di Pandeglang

Banten | Rabu, 01 Juli 2020 | 10:55 WIB

Dibalas Admin Gerindra usai Ledeki Prabowo, Warganet: Bercanda kan?

Dibalas Admin Gerindra usai Ledeki Prabowo, Warganet: Bercanda kan?

News | Senin, 29 Juni 2020 | 15:24 WIB

Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

Your Say | Senin, 29 Juni 2020 | 11:22 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:05 WIB

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:04 WIB

Donald Trump Bongkar Bukti FBI Disusupi Intelijen China: Ada Shadow Government

Donald Trump Bongkar Bukti FBI Disusupi Intelijen China: Ada Shadow Government

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:03 WIB

Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang

Review Film Nothing to Lose: Potret Nyata Ketimpangan Sosial Zaman Sekarang

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:00 WIB

Daftar Harga Emas Pegadaian 17 juli: Antam, UBS, dan Galeri 24

Daftar Harga Emas Pegadaian 17 juli: Antam, UBS, dan Galeri 24

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:55 WIB

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

Ancaman Final Piala Dunia 2026: Bernafas di New York Seperti Hisap 10 Batang Rokok

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Anwar Ibrahim: Investasi Rp880 Miliar Kami Ditipu Secara Terencana di Perusahaan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:50 WIB

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Cek Jadwal Laga dan Harga Resminya

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:49 WIB

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

Wakil Ketua DPR Apresiasi Groundbreaking Proyek Masela Rp355 Triliun

DPR | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:44 WIB

Panduan Memilih Ukuran Sepatu US dan UK untuk Kaki Orang Indonesia agar Tidak Salah Beli

Panduan Memilih Ukuran Sepatu US dan UK untuk Kaki Orang Indonesia agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 10:43 WIB

×