KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur

Jum'at, 03 Juli 2020 | 22:51 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Korupsi Infrastruktur
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020, Jumat (3/7/2020). Selain Ismunandar, istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Ungaria juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian turut ditetapkan tersangka yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Musyafa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Aswandini.

Sedangkan pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"KPK menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Nawawi mengatakan awalnya tim penindakan melakukan pengejaran di Jakarta, Samarinda hingga Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dimana KPK mengamankan sebanyak 16 orang.

Dalam operasi senyap tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4.8 miliar dan Deposito senilai Rp 1.2 miliar.

Untuk penerima suap Ismunandar dan empat orang lainnya dijerat pasal Pasal 12 a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Aditya dan Deky melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Selain Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Juga Tangkap Kepala Bappeda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI