Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

Rendy Adrikni Sadikin

Senin, 06 Juli 2020 | 13:22 WIB
Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bercerita tentang buku barunya di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin (17/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Nama Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP disebut-sebut bakal masuk ke kabinet Presiden Jokowi alias Joko Widodo terlebih setelah berembus isu reshuffle.

Kendati demikian, kemungkinan Ahok menjadi pembantu Jokowi ditutup oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurut Refly Harun, Ahok tidak mungkin menjadi menteri.

Terkait hal itu, Refly Harun memiliki alasan hukum. Refly Harun mengatakan Ahok tidak bisa menjadi menteri karena pernah dibui dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

Hal ini meski Ahok saat itu divonis 2 tahun penjara gara-gara terbukti melakukan perbuatan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP.

Menurut Refly Harun, Ahok terbentur dengan aturan Pasal 22 huruf f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya mengatakan berdasarkan interpretasi terhadap Pasal 156a dikaitkan dengan Pasal 22 huruf f UU 39/2008, maka Ahok dipastikan tidak bisa menjadi menteri," kata Refly seperti dikutip Suara.com dari video di kanal Youtube Refly Harun berjudul 'Ahok Jadi Menteri? Ini Penjelasannya', Senin (6/7/2020).

Refly mengatakan, dalam UU 39/2008, disebutkan secara tegas bahwa syarat menjadi menteri yakni tidak pernah divonis melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kita tahu Ahok sudah divonis dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun, artinya 5 tahun ke atas, dapat angka 5 tahun tersebut dan kasusnya bukan saja inkracht, tapi Ahok sendiri sudah bebas," kata Refly Harun.

Sepanjang tidak ada perubahan hukum UU 39/2008, kata Refly Harun, Ahok mustahil bisa menjadi menteri. Sebab, itu aspek hukum yang pasti. Tapi dari aspek politik, Refly tidak mau membahas karena memang tidak ada gunanya juga.

baca juga

"Karena, hukum tidak menyediakan room atau sudah menutup ruang bagi seseorang untuk menjabat jabatan tertentu," jelas Refly.

Pun Refly Harun memahami jika ada pertanyaan apakah hal ini adil bagi Ahok, terlebih Ahok telah menjalani masa hukuman. Menurut Refly Harun, adil atau tidak itu sangat relatif.

Refly Harun mengatakan pasal ini tidak cuma berlaku bagi Ahok tapi untuk semua orang. Sebut saja, Nazaruddin, Setya Novanto serta para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang bebas.

"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih," tutur Refly Harun.

Alhasil, kata Refly Harun, yang dipentingkan adalah ancaman hukuman, bukan vonisnya.

"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya. Vonis 2 tahun, tapi ancaman 5 tahun," kata Refly Harun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

News | Senin, 06 Juli 2020 | 12:20 WIB

Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan

Dikhianati Bertahun-tahun, Pengakuan Ahok Bertahan dengan Veronica Tan

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:40 WIB

Ke Daniel Mananta, Ahok Curhat Pertemuan dengan Selingkuhan Veronica Tan

Ke Daniel Mananta, Ahok Curhat Pertemuan dengan Selingkuhan Veronica Tan

Entertainment | Sabtu, 04 Juli 2020 | 15:06 WIB

Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:42 WIB

Reaksi Erick Thohir Mendengar Akan Digeser Ahok dari Kursi Menteri BUMN

Reaksi Erick Thohir Mendengar Akan Digeser Ahok dari Kursi Menteri BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:43 WIB

Ahok Diisukan Jadi Menteri BUMN, Ruhut: Ojo Kesusu

Ahok Diisukan Jadi Menteri BUMN, Ruhut: Ojo Kesusu

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2020 | 15:50 WIB

Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Bukan Bagian dari Reklamasi Era Ahok

Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Bukan Bagian dari Reklamasi Era Ahok

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:45 WIB

Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

Pulau Buatan Ahok Ditolak, PA 212 Pilih Dukung Anies Reklamasi Ancol

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 10:21 WIB

Ditanya Soal Isu Reshuffle, Moeldoko: Muncul Peramal-peramal Baru

Ditanya Soal Isu Reshuffle, Moeldoko: Muncul Peramal-peramal Baru

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 21:34 WIB

Reaksi Ahok soal Isu Diangkat Jadi Menteri BUMN

Reaksi Ahok soal Isu Diangkat Jadi Menteri BUMN

Video | Kamis, 02 Juli 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×