Terlibat Tawuran Antargeng Romusha Vs Pesing, Polisi Tangkap Enam Pemuda

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 06 Juli 2020 | 17:14 WIB
Terlibat Tawuran Antargeng Romusha Vs Pesing, Polisi Tangkap Enam Pemuda
Polisi meringkus enam pemuda pelaku tawuran Jalan Daan Mogot Raya yang mengakibatkan satu korban luka berat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku tawuran antargeng di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (5/7/2020). Keributan antara Geng Romusha dan Geng Pesing menyebabkan seorang berinisial R luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

"Kami sudah mengamankan enam pelaku, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Audie mengatakan tawuran berlangsung pada Minggu (5/7) sekitar pukul 04.30 WIB, saat kedua geng pemuda itu bertemu dan saling menantang dengan mengacungkan senjata tajam.

Diawali Geng Romusha mendatangi anggota Geng Pesing, mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.

Tawuran pertama dipicu dari korban berinisial R yang mengayunkan senjata tajam, mengakibatkan satu remaja dari Geng Pesing berinisial MAS mengalami luka di pinggang sebelah kanan.

Menyadari temannya terluka, anggota Geng Pesing melakukan serangan balasan. Korban R kemudian mengalami luka bacok berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain dua bilah celurit, satu bilah parang dan satu buah plat berbentuk gergaji," kata Audie.

Akibat tawuran tersebut, korban R mendapat 20 jahitan di bagian lengan serta pelipis mata sebelah kanan luka robek.

baca juga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.

"Pasal 170 kan ada yang dewasa dan anak-anak, nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak-anak," kata Audie. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Kasus Penusukan Serda Saputra, 9 Warga Sipil Diringkus Polres Jakbar

Buntut Kasus Penusukan Serda Saputra, 9 Warga Sipil Diringkus Polres Jakbar

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 18:31 WIB

Ini Kata Polisi Terkait Sosok Perempuan yang Bersama Ridho Ilahi

Ini Kata Polisi Terkait Sosok Perempuan yang Bersama Ridho Ilahi

Video | Senin, 29 Juni 2020 | 19:36 WIB

Geng Motor Ngamuk di Sukajadi Bandung Bawa Samurai, Golok dan Miras

Geng Motor Ngamuk di Sukajadi Bandung Bawa Samurai, Golok dan Miras

Jabar | Senin, 29 Juni 2020 | 11:55 WIB

Ngaku Polisi, Geng Motor Serang Rumah Warga Bandung hingga 2 Orang Luka

Ngaku Polisi, Geng Motor Serang Rumah Warga Bandung hingga 2 Orang Luka

Jabar | Minggu, 28 Juni 2020 | 10:16 WIB

Terkini

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen

Bri | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:00 WIB

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×