Array

Motif FH Bacok Polisi Gegara Bubarkan Tawuran di Tambora Pakai Tembakan

Jum'at, 26 Juni 2020 | 11:38 WIB
Motif FH Bacok Polisi Gegara Bubarkan Tawuran di Tambora Pakai Tembakan
Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polsek Tambora Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Suara.com - Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh membeberkan motif FH alias DI, pelaku kasus pembacokan terhadap polisi yang melerai aksi tawuran antar pemuda, beberapa waktu lalu.

Saat diperiksa, FH mengaku memang sengaja membacok Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa setelah melepas tembakan di tengah lokasi tawuran antarpemuda di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Iya (sengaja), karena dia tahu kok itu aparat karena si Panit itu yang lepaskan tembakan peringatan dia yang datang dengan mobil patroli saat tawuran terjadi," kata Kompol Iver saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/6/2020).

Menurut Kompol Iver, Ipda Gusti Ngurah Astawa saat melerai tawuran terjadi sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, peringatan tersebut malah tak dihiraukan.

"Tapi tak dihirau kan malah dibacok," ungkapnya.

Iver mengatakan, FH alias DI ini telah sebulan buron usai membacok Panit Reskrim Polsek Tambora pada 12 Mei 2020 lalu. Selama buron FH alias DI ini berpindah-pindah lokasi dari Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor.

"Ada di Bogor sempat ngumpet. Jadi ada 3 lokasi persembunyian Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Bogor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kompol Iver mengatakan, dengan tertangkapnya FH alias DI saat ini sudah tidak ada pelaku penganiayaan Panit Reskrim Polsek Tambora yang buron.

"Sudah semua tertangkap, sebelumnya kan 23 diamankan," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Tawuran Pembacok Polisi Licin, Sebulan Buron Kerap Berpindah-pindah

Sebelumnya, Panit Reskrim Polsek Tambora Ipda Gusti Ngurah Astawa dibacok saat melerai tawuran antar kelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei 2020 lalu.

Akibat insiden tersebut, Ipda Gusti Ngurah Astawa mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI