Suara.com - Viralnya foto dan video tentang sejumlah pesepeda berbaju seksi di Aceh dianggap menyalahi aturan berpakaian di wilayah yang dijuluki sebagai Serambi Makkah itu. Lalu apa saja aturan yang diterapkan secara otonom oleh Pemda Aceh?
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Banda Aceh, bandaacehkota.go.id, Senin (6/7/2020), aksi yang dilakukan wanita-wanita tersebut merupakan tindakan pelanggaran syariat Islam.
"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan mentaati aturan yang ada di kota ini," kata Aminullah, Wali Kota Banda Aceh .
"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," imbuhnya.
Aminullah menegaskan bahwa siapa pun yang berada di wilayah Banda Aceh diminta menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Walaupun tamu dari kalangan non muslim, mereka harus bisa menghargai norma-norma yang ada di Aceh.
Berikut adalah daftar aturan sesuai norma yang berlaku di Aceh:
1. Tidak boleh memakai pakaian ketat
![Laskar FPI Nagan Raya memotong bagian ujung celana ABG yang diduga memakai busana ketat dan tak Islami, saat melakukan razia busana ketat di kawasan Pantai Wisata Seunagan, Kecamatan Kuala Pesisir, Sabtu (22/12/18) sore.[Antara Aceh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/25/52675-fpi-razia-pakaian-ketat.jpg)
Aturan soal berpakaian di Aceh memang cukup detil dan ketat. Bahkan, pemakaian jeans ketat pun dilarang di wilayah ini.
Beberapa perempuan sempat terjaring razia saat bepergian dengan menggunakan celana ketat meski sudah menutupi hingga mata kaki.
Ketika terjaring razia, maka warga yang memakai pakaian ketat akan diberi peringatan, namun tak menutup kemungkinan dijatuhi hukuman.
2. Dilarang berboncengan kalau bukan muhrim

Berboncengan kendaraan antara lawan jenis jelas dilarang di Aceh. Aturan ini tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahu 2015 lalu.
Bagi pengunjung lawan jenis dari luar daerah yang ingin mengunjungi Aceh dengan berboncengan menaiki sepeda motor, sebaiknya menyesuaikan aturan ini.
Ada baiknya datang ke Aceh menggunakan kendaraan roda empat dengan ditemani kawan lainnya jika tak ingin ditagih buku nikah oleh petugas.
3. Dilarang berpacaran
![Aturan saat mulai pacaran. [shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/02/27/37149-aturan-saat-mulai-pacaran-shutterstock.jpg)
Di Aceh, berpacaran atau berdua-duaan dengan lawan jenis dianggap haram dan menyimpang.
Petugas syariah di Aceh akan segera menindak keras pasangan yang ketahuan berdua-duaan. Jika ketahuan, maka hukuman cambuk siap mengintai bagi pasangan tersebut.
4. Jam malam yang ketat

Pemerintah Aceh menerapkan aturan jam malam bagi warganya. Masyarakat dilarang keluar rumah lewat pukul 11 malam.
Beberapa tempt hiburan di Aceh pun beroperasi hanya sampai pukul 00.00 WIB saja.
Namun, aturan jam malam ini tidak berlaku bagi wisatawan yang tengah berlibur di Aceh.
5. Imbauan berkerudung bagi pramugari

Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali mengeluarkan instruksi kepada setiap maskapai penerbangan yang mendaratkan pesawatnya di Bandara Sultan Iskandar Muda BlangBintang agar para pramugarinya mengenakan kerudung dan pakaian sopan.
Instruksi itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 yang berisi imbauan kepada seluruh pramugari dari 8 maskapai besar Indonesia untuk berpakaian sesuai syariat.
6. Perempuan dan laki-laki wajib berpakaian panjang dan sopan di luar rumah
Aturan ketat tentang pakaiaan di Aceh ternyata tak hanya menyasar kaum perempuan, namun juga kaum Adam.
Baik perempuan maupun laki-laki tidak diperbolehkan keluar rumah jika tidak mengenakan pakaian panjang.
Perempuan wajib mengenakan hijab dan berpakaian tidak ketat. Sementara untuk laki-laki juga diimbau mengenakan celana panjang. Aturan ini juga berlaku bagi warga non-muslim.