PPDB Online 2020, Penjelasan dan Info Terupdate PPDB Tahap Akhir

Dany Garjito, Hani

Selasa, 07 Juli 2020 | 13:13 WIB
PPDB Online 2020, Penjelasan dan Info Terupdate PPDB Tahap Akhir
PPDB Online 2020 (ppdbsmpn.nganjukkab.go.id)

Suara.com - PPDB adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Peraturan PPDB telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yakni melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Disadur dari laman resmi Kominfo.go.id, di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

PPDB Online 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan. Maka dari itu, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka PPDB 2020 akan dilaksanakan daring (online) atau PPDB From Home.

PPDB 2020 dilaksanakan dalam empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Jalur Pendaftaran

1. Jalur Zonasi
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.

2. Jalur Prestasi
Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.

3. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.

baca juga

4. Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.

Dalam pelaksanaannya, ada tiga tahap mudah bagi calon peserta didik. Tahap pertama, pendaftaran online di rumah oleh calon peserta didik. Kemudian, admin/operator sekolah akan melakukan verifikasi pendaftaran online dari rumah. Tahap terakhir, peserta didik akan melihat hasil seleksi PPDB dari rumah.

Adapun berkas yang perlu diunggah oleh peserta didik yakni dokumen syarat kelulusan, kartu keluarga, dan piagam.

Info Terupdate PPDB Tahap Akhir

Bagi calon peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang belum mendapatkan sekolah, PPDB Tahap Akhir dibuka mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai dengan Rabu (8/7) pukul 15.00 WIB. Berikut syarat dan ketentuannya.

1. PPDB Tahap akhir diperuntukan SD/SMP/SMA/SMK.

2. PPDB Tahap akhir dilaksanakan apabila masih terdapat sisa kuota.

3. PPDB Tahap akhir diperuntukan :
A. Tercatat di data kependudukan sebagai warga DKI Jakarta.
B. Untuk calon peserta didik baru SMP/SMA/SMK hanya lulusan tahun 2020.
C. Tidak diterima PPDB jalur sebelumnya.
D. Diterima tapi tidak lapor diri.
E. Belum pernah mendaftar pada PPDB jalur sebelumnya.

4. Dapat memilih 3 sekolah di DKI Jakarta.

5. Pendaftaran via daring/online.

6. Urutan proses seleksi
A. SD
-  Usia tertua ke termuda.
-  Urutan pilihan sekolah.
-  Waktu mendaftar.

B. SMP/SMA/SMK
-  Nilai rata-rata rapor.
-  Pilihan sekolah.
-  Usia tertua ke termuda.
-  Waktu mendaftar.

7. Jadwal jalur Tahap Akhir
A. Pendaftaran & Seleksi 
- Tanggal 7 Juli, pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
- Tanggal 8 Juli, pukul 00.00 sampai 15.00 WIB

B. Pengumuman tanggal 8 Juli, pukul 17.00 WIB.

C. Lapor diri untuk yang diterima tanggal 9 Juli, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Itulah Info Terupdate PPDB Tahap Akhir!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Murid Gagal PPDB Dibiayai Pemprov DKI, PAN: Kalau Tak Bisa Ulang PPDB

Minta Murid Gagal PPDB Dibiayai Pemprov DKI, PAN: Kalau Tak Bisa Ulang PPDB

News | Senin, 06 Juli 2020 | 15:56 WIB

Kemendikbud dan Kemendagri Pastikan PPDB DKI Tidak Bermasalah

Kemendikbud dan Kemendagri Pastikan PPDB DKI Tidak Bermasalah

News | Senin, 06 Juli 2020 | 13:58 WIB

Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak

Polemik PPDB Pakai Usia, Ombudsman Sebut Anies Lakukan Kekerasan pada Anak

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 11:36 WIB

Terkini

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB