Sidang Praperadilan Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:31 WIB
Sidang Praperadilan Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
Ravio Patra didampingi tim pengacara dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus melaporkan kasus peretasan ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020). (istimewa).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terkait gugatan yang dilakukan pegiat demokrasi Ravio Patra.

Ravio menggugat Polda Metro Jaya perihal penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadapnya. Tindakan Polda tersebut dinilai telah melanggar hukum, karena tidak sesuai ketentuan KUHAP.

Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, sidang kedua ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, Polda Metro Jaya.

"Kami lagi membaca jawaban mereka (termohon), besok lanjut sidang pembuktian," kata Nelson kepada Suara.com, Selasa (7/7/2020).

Nelson menjelaskan, penangkapan Ravio melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur KUHAP. Dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

Sedangkan Ravio ditangkap tanpa diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Ia ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020.

Padahal, penangkapan seharusnya dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan harus memenuhi ketentuan minimal dua bukti yang cukup.

"Penangkapan Ravio merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law," katanya.

Selain itu, Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara. Oleh sebab itu, penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020 tidak sah secara hukum. Karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status Ravio sebagai pemohon adalah saksi.

Tim kuasa hukum lainya, Ahmad Fatanah menuturkan, dalam persidangan disebutkan jawaban dari pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap Ravio sesuai ketentuan hukum acara pidana. Alasan dari termohon, Ravio ditangkap sebagai bagian dari upaya paksa dalam operasi tangkap tangan.

"Mereka dari termohon jawabannya adalah penangkapan Ravio karena bagian dari operasi tangkap tangan. Chat di HP dianggap sebagai bukti untuk melakukan tangkap tangan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Absen, Sidang Praperadilan Perdana Ravio Patra Ditunda

Polisi Absen, Sidang Praperadilan Perdana Ravio Patra Ditunda

News | Senin, 22 Juni 2020 | 18:28 WIB

Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:14 WIB

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB