Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

Rabu, 03 Juni 2020 | 17:10 WIB
Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar
Ravio Patra (Twitter/raviopatra)

Suara.com - Pengacara aktivis Ravio Patra dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama menilai, penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan tindakan liar.

Ravio diketahui ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam dengan tuduhan melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.

Terkait hal itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tetanggal 3 Juni 2020.

"Kami menilai bahwa ini merupakan penangkapan liar. Makanya akan kami uji di praperadilan," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Oky mengatakan, laporan polisi yang ditujukan pada Ravio hanya berselang sekian menit seusai ponsel pintarnya diretas. Selain itu, polisi juga tidak memanggil saksi terlebih dahulu terhadap Ravio.

"Namun polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ravio pada 22 April 2020," sambungnya.

Oky menjelaskan, polisi juga tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio. Malah sebaliknya, polisi malah langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan.

"Padahal untuk menangkap seseorang yang bukan tertangkap tangan haruslah terpenuhi dua alat bukti yang cukup," jelas Oky.

"Harus gelar perkara dulu untuk menentukan apakah seseorang ini, Ravio ini, tersangka atau tidak. Nyatanya gelar perkara baru dilakukan setelah kuasa hukum datang. Ini tidak jelas kan?" jelasnya.

Baca Juga: Nurhadi Tanpa Perlawanan saat Ditangkap Novel, Pak RW: Diborgol Diam Aja

Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.

Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI