Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2020 | 10:59 WIB
Komjak Tangani Laporan Novel Soal Tuntutan Ringan JPU, Ini Perkembangannya
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Komjak Sampaikan Perkembangan Laporan Novel Baswedan Soal Tuntutan Ringan JPUKomisi Kejaksaan (Komjak) RI menyampaikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan laporan penyidik senior KPK Novel Baswedan soal tuntutan ringan yang diberikan JPU terhadap dua terdakwa penyerangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa kekinian pihaknya tengah melakukan pencocokan dokumen-dokumen terkait dengan laporan Novel Baswedan terhadap tuntutan ringan JPU.

"Sekarang kita sudah mulai, kita kan sudah banyak data-data informasi yang sudah masuk, termasuk penjelasan-penjelasan Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya kita cocokan dengan dokumen-dokumen yang lain," kata Barita saat dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2020).

Barita mengatakan, pencocokan dokumen tersebut dengan melihat keterkaitan penjelasan Novel yang sudah datang ke Kantor Komjak sebelumnya, lalu surat-surat dari kuasa hukum berserta dengan elemen lain yang pernah menyampaikan juga terkait tuntutan ringan.

"Setelah itu kita juga sudah minta kan dokumen-dokumen penanganan perkara itu sejak awal tentunya sejak di kejaksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Barita menyebut dokumen dan penjelasan Novel nantinya akan dilakukan proses klarifikasi terhadap jaksa yang mengeluarkan tuntutan ringan dalam pengadilan. Tentunya, sambil menunggu proses peradilan selesai.

"Itu kan bisa kita lihat sesudah keluar fakta-fakta objektif dan dokumen-dokumennya bisa kita cocokan. Sehingga kita temukan inti masalah dimana dalam kasus Novel ini. Termasuk misalnya kenapa tuntutan seperti itu," tuturnya.

"Kita tidak mengintervensi kewenangan menuntut, itu kewenangan jaksa. Tapi kita punya kewenangan bagaimana dia menggunakan kewenangan itu untuk menuntut nah itu bisa kita tanyakan," tandasnya.

Sebelumnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.

"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.

Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.

"Kami bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik dan bisa mendapat suatu arah perubahan kebaikan ke depan bagi penegakan hukum," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Operasi Mata dan 4 Berita Lainnya

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 20:22 WIB

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 12:51 WIB

Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras

Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 11:35 WIB

Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 21:25 WIB

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

WP KPK akan Pantau Langsung Vonis Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

News | Rabu, 01 Juli 2020 | 12:53 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB