Array

Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya

Kamis, 09 Juli 2020 | 14:18 WIB
Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku tidak akan menghadirkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI Tahun 2019-2024.

Dalih Jaksa lantaran saksi-saksi yang dibawa ke sidang sudah dianggap cukup sehingga keterangan Hasto tak lagi dibutuhkan untuk bersaksi di persidangan.

"Kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa. Selaku penerima (Wahyu) jadi menurut JPU sudah cukup (Hasto tidak perlu dihadirkan di sidang Wahyu), berbeda saat periksa Saeful sebagai pemberi butuh keterangan yang bersangkutan jadi untuk membuktikan perbuatan terdakwa sudah cukup," ucap Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).

Menurut Jaksa, keterangan Hasto hanya dibutuhkan dalam persidangan bagi terdakwa Kader PDI Perjuangan Saeful Bahri yang berperan sebegai pemberi suap kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta.

Uang suap itu diberikan untuk membantu Harun Masiku Caleg PDI Perjuangan menjadi anggota DPR RI. Harun pun hingga kini masih dinyatakan buron oleh KPK.

"Itu terkait Saeful sebagai pemberi. Tapi kalau penerima tidak harus dihadirkan (Hasto)," ujar Ronald.

Jaksa Ronald juga menyampaikan KPK telah memeriksa Hasto sebanyak dua kali ketika kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Ketika itu, status Saeful dan Wahyu juga masih menjadi tersangka.

"Tidak semua saksi yang di BAP tetap kami nantinya menilai apa yang dibutuhkan untuk dakwaan yang dipanggil," kata dia.

Diketahui, Wahyu telah didakwa Jaksa menerima uang SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu atau setara dengan Rp 600 juta.

Baca Juga: Bendera PDIP Dibakar, Cerita Megawati soal Insiden Kudatuli Disinggung Lagi

Penyuapan terjadi berawal ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan. Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

Meski begitu, PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky. Sehingga PDI P melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.

Dalam rapat pleno tersebut, PDIP juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun. Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI