Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:48 WIB
Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga
Menlu Retno Marsudi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib dikabarkan bebas dari hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan di Arab Saudi. Meski sudah bebas, Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Etty sudah tiba di tanah air sejak 6 Juli 2020. Rencananya, ia akan dipertemukan dengan pihak keluarga. Akan tetapi, rencana itu batal lantaran ada proses protokol kesehatan yang masih harus dilakukan.

"Sebenarnya pada hari ini (Jumat, 10 Juli 2020), kita merencanakan untuk melakukan serah terima kepada keluarga. Tetapi, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih ada atau seluruh protokol kesehatan belum selesai dijalankan," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Retno kemudian bercerita, proses pembebasan Etty tidak berlangsung singkat mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga mencapai proses pemaafan.

Setidaknya, pembebasan Etty harus melalui 20 kali pendekatan dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya yang dilakukan perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah, Arab Saudi.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut turut tangan dengan mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali. Alhamdulillah upaya tersebut membuahkan hasil," katanya.

Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.

Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.

baca juga

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Akan Gandeng Arab Saudi Buat Vaksin Virus Corona

Luhut Akan Gandeng Arab Saudi Buat Vaksin Virus Corona

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:35 WIB

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

Jabar | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:00 WIB

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

Menaker akan Jemput Etty, PMI dari Arab Saudi yang Dituduh Bunuh Majikan

News | Senin, 06 Juli 2020 | 16:38 WIB

Terkini

Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi

Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi

Jatim | Senin, 27 Juli 2026 | 10:47 WIB

Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi

Kantor BGN Bakal Didemo Mahasiswa, Ratusan Polisi Siaga Amankan Lokasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:46 WIB

Pilihan yang Berawal dari Jarak: Menemukan Sisi Lain Jakarta Lewat Transportasi Umum

Pilihan yang Berawal dari Jarak: Menemukan Sisi Lain Jakarta Lewat Transportasi Umum

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:45 WIB

Mundurnya Perry Warjiyo Bayangi IHSG, Investor Diminta Waspada

Mundurnya Perry Warjiyo Bayangi IHSG, Investor Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 10:45 WIB

3 Serum Viva Paling Laris di Shopee yang Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

3 Serum Viva Paling Laris di Shopee yang Ampuh Cerahkan Wajah Sesuai Review

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 10:44 WIB

2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Apartemen, Pemerintah Diminta Turun Tangan

2.400 Konsumen LRT City Belum Terima Apartemen, Pemerintah Diminta Turun Tangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:40 WIB

Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka

Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:37 WIB

Stop Romantisasi Orde Baru: Membaca Ulang Krisis 1998

Stop Romantisasi Orde Baru: Membaca Ulang Krisis 1998

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 10:37 WIB

Sosok Abdul Ballout, Penabrak Kerumunan Orang di Parade Gay Pride di Berlin

Sosok Abdul Ballout, Penabrak Kerumunan Orang di Parade Gay Pride di Berlin

News | Senin, 27 Juli 2026 | 10:34 WIB

Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

Dugaan Pencurian Ayam di Bali Renggut Nyawa, DPR: Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan

DPR | Senin, 27 Juli 2026 | 10:33 WIB

×