- Sebanyak 2.400 konsumen belum menerima unit apartemen LRT City sejak menandatangani PPJB pada 2019.
- PT Adhi Commuter Property menolak tuntutan pengembalian dana penuh karena mengalami masalah arus kas negatif.
- FKBI mendesak pemerintah, Danantara, dan aparat penegak hukum untuk segera mengintervensi penyelesaian masalah tersebut.
Suara.com - Nasib ribuan konsumen apartemen LRT City kembali menjadi sorotan. Sebanyak 2.400 pembeli disebut belum menerima unit apartemen yang dijanjikan PT Adhi Commuter Property (ADCP) meski telah menunggu hingga tujuh tahun sejak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai persoalan tersebut merupakan tragedi perlindungan konsumen yang tidak boleh terus dibiarkan.
"Sudah tujuh tahun menanti, faktanya apartemen yang diimpikan itu tak kunjung ditransmisikan oleh pengembang, yakni PT Adhi Commuter Property (PT ADCP) kepada konsumennya," kata Tulus dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menyebutkan bahwa rata-rata konsumen telah menandatangani PPJB sejak 2019. Namun hingga 2026, unit apartemen di LRT City Tebet, Ciracas, dan Cibubur belum juga diserahterimakan.
Di sisi lain, konsumen yang meminta pengembalian dana penuh (full refund) juga belum memperoleh kepastian. Tulus menyebut manajemen PT ADCP mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut lantaran kondisi arus kas perusahaan negatif.
"Nasib 2.400 konsumen LRT tidak boleh dimangkrakkan berkepanjangan, negara via Kementerian PKP, Danantara, BPK RI bahkan aparat penegak hukum harus intervensi untuk menyelamatkan nasib dan hak ribuan konsumen LRT City tersebut," ujarnya.
Tulus menilai kasus ini menjadi paradoks karena pengembang merupakan anak perusahaan BUMN, yakni PT Adhi Karya Tbk. Sehingga menurutnya, kejadian itu akan menjadi preseden buruk bagi pengembang lainnya, untuk mengikuti jejak yang sama.
Ia juga mengkritik langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang sejauh ini baru memanggil manajemen PT ADCP tanpa diikuti solusi konkret bagi konsumen.
"Menteri Maruarar Sirait tidak cukup hanya melakukan pemanggilan managemen PT ADCP saja, tanpa keberlanjutan dan tanpa skema penyelesaian sengketa yang jelas dan konkrit. Apalah gunanya pemanggilan dilakukan jika nasib dan hak konsumen LRT City tetap mati suri, tak jelas juntrungannya?" katanya.
Oleh sebab itu, Tulus mendesak Danantara ikut bertanggung jawab membantu penyelesaian masalah apabila benar PT ADCP mengalami kesulitan keuangan.
"Jika memang cash flow PT ADCP negatif dan tak mampu melakukan full refund sebagaimana tuntutan konsumen, maka Danantara harus menggelontorkan dana agar PT ADCP bisa melakukan full refund kepada konsumen LRT City. Danantara harus turut bertanggungjawab menyelamatkan PT ADCP dan konsumen LRT City," tegasnya.
Tak hanya itu, Tulus juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap kasus tersebut.
"Aparat penegak hukum, KPK/Kejaksaan RI/Kepolisian RI, mendesak untuk turun tangan, untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus ini. Sebab patut diduga, kasus ini bukan semata kasus perdata saja, tetapi bisa menjurus kepada kasus pidana/penipuan, atau bahkan kasus tindak pidana korupsi," pungkasnya.