Mendagri Ogah Komentar Soal Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 19:06 WIB
Mendagri Ogah Komentar Soal Djoko Tjandra Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

Suara.com - Buronan kasus cassie Bank Bali Djoko Tjandra disebut mendapatkan surat jalan dari salah satu oknum instansi hingga bisa kembali masuk ke Indonesia.

Namun, saat dikonfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mantan Kapolri tersebut enggan memberikan komentarnya.

"Saya Mendagri enggak komen itu dulu lah," katanya di Kompleks Parlemen pada Senin (13/7/2020).

Menurutnya, lebih baik isu tersebut ditanyakan ke pihak yang lebih memiliki wewenang. Selain itu, Tito juga mengatakan agar menunggu hasil investigasi yang dilakukan polisi maupun Kejaksaan Agung.

"Karena itu tanyakan, itu bagian investigasi dari apa, saya enggak mau berandai-andai. Lebih baik nunggu hasil investigasi dari aparat terkait kepolisian dan kejaksaan."

Untuk diketahui sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, ada oknum dari satu instansi yang diduga ikut membantu Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali selama berada di Indonesia.

Dugaan itu disebut Boyamin, setelah mendapatkan bukti foto surat jalan yang diberikan oknum instansi tertentu kepada Djoko Tjandra.

"Kami mendapat foto sebuah surat jalan Joko Tjandra dari oknum sebuah instansi," kata Boyamin melalui keterangan yang diterima Suara.com, Senin (13/7/2020).

Dalam surat jalan tersebut, kata dia, nama Djoko Tjandra tertulis sebagai konsultan dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak tertanggal 19 Juni 2020.

"Dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat," ucap Boyamin

Namun demikian, Boyamin mengaku belum dapat memastikan dan memverifikasi informasi soal foto perjalanan buronan Djoko Tjandra yang didapatnya.

"Namun, kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengetahui siapa oknum pejabat maupun instansi yang mengeluarkan surat jalan buronan Djoko Tjandra dapat berkeliaran di Indonesia.

"Kami mengetahui dikarenakan foto awal terdapat kop surat, nomor surat jalan dan pejabat yang menandatangani surat serta terdapat stempelnya. Namun untuk azas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Buronan Kakap Bikin KTP, Ini 2 Sanksi yang Menunggu Lurah Asep

Bantu Buronan Kakap Bikin KTP, Ini 2 Sanksi yang Menunggu Lurah Asep

News | Senin, 13 Juli 2020 | 18:13 WIB

Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan

Pengacara Minta Doa agar Djoko Tjandra Menghadiri Sidang PK Minggu Depan

News | Senin, 13 Juli 2020 | 17:02 WIB

Djoko Tjandra Bisa Buat Paspor, Imigrasi Sebut Tak Ada Data DPO di Sistem

Djoko Tjandra Bisa Buat Paspor, Imigrasi Sebut Tak Ada Data DPO di Sistem

News | Senin, 13 Juli 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB