Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 20:06 WIB
Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Dalam Amicus Curiae, ICJR menyampaikan bahwa perkara Diananta yang sedang diperiksa dalam persidangan di PN Kotabaru bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa pers yang sudah diselesaikan melalui mekanisme pers di Dewan Pers.

"Sehingga perkara Diananta bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Kotabaru," kata kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Diananta Putra Sumedi, jurnalis banjarhits.id diperiksa di PN Kotabaru dengan dakwaan menyebarkan kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas pemberitaan yang dibuatnya berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya.

Atas adanya peristiwa tersebut, Diananta kemudian membuat pemberitaan berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Namun kemudian, narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA yang sangat kental dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan kemudian melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019.

Selain dilaporkan ke Kepolisian, perkara ini juga dilaporkan kepada Dewan Pers yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Diananta. Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap kasus ini.

Kumparan diminta bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan melayani Hak Jawab pihak-pihak yang berkeberatan. Namun, meskipun Dewan Pers telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, Kepolisian tetap memproses perkara Diananta dan melakukan penahanan terhadapnya sejak 4 Mei 2020.

Berdasarkan hal tersebut, ICJR berpendapat bahwa kasus a quo bukan merupakan tindak pidana melainkan sebuah sengketa pers, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers.

"Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers. Apalagi pemberitaan yang dibuat oleh Diananta merupakan produk pers," ujarnya.

ICJR mengingatkan kembali Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, dinyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas. Oleh karena itu, tata cara non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain.

"Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers," jelas Erasmus.

Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.

Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru.

Maka, ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 14:23 WIB

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB