Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 13 Juli 2020 | 20:06 WIB
Sengketa Pers Bukan Tindak Pidana: ICJR Kirim Amicus Curiae Kasus Diananta
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) terhadap perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama Terdakwa Diananta Putra Sumedi di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru.

Dalam Amicus Curiae, ICJR menyampaikan bahwa perkara Diananta yang sedang diperiksa dalam persidangan di PN Kotabaru bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa pers yang sudah diselesaikan melalui mekanisme pers di Dewan Pers.

"Sehingga perkara Diananta bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Kotabaru," kata kata Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Diananta Putra Sumedi, jurnalis banjarhits.id diperiksa di PN Kotabaru dengan dakwaan menyebarkan kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas pemberitaan yang dibuatnya berkaitan dengan sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya.

Atas adanya peristiwa tersebut, Diananta kemudian membuat pemberitaan berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Namun kemudian, narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA yang sangat kental dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat dan kemudian melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019.

Selain dilaporkan ke Kepolisian, perkara ini juga dilaporkan kepada Dewan Pers yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Diananta. Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap kasus ini.

Kumparan diminta bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan melayani Hak Jawab pihak-pihak yang berkeberatan. Namun, meskipun Dewan Pers telah melakukan penyelesaian terhadap sengketa tersebut, Kepolisian tetap memproses perkara Diananta dan melakukan penahanan terhadapnya sejak 4 Mei 2020.

Berdasarkan hal tersebut, ICJR berpendapat bahwa kasus a quo bukan merupakan tindak pidana melainkan sebuah sengketa pers, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimuat di dalam UU Pers.

"Mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus dihormati oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin di dalam UUD 1945 dan UU Pers. Apalagi pemberitaan yang dibuat oleh Diananta merupakan produk pers," ujarnya.

ICJR mengingatkan kembali Majelis Hakim dalam perkara ini bahwa di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005, dinyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas. Oleh karena itu, tata cara non-pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain.

"Sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers," jelas Erasmus.

Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya Hak Jawab.

Untuk itu, dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah suatu tindak pidana dan bukan pula merupakan kompetensi absolut dari pengadilan Negeri Kotabaru.

Maka, ICJR menilai bahwa sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan dakwaan dari penuntut umum tidak dapat diterima sepanjang terkait kewenangan mengadili dan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum sepanjang terkait pembuktian pada pokok perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 14:23 WIB

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:39 WIB

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 08:35 WIB

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas

News | Senin, 06 April 2026 | 07:38 WIB

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta

News | Senin, 06 April 2026 | 07:35 WIB

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk

News | Senin, 06 April 2026 | 07:30 WIB