Array

Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum

Selasa, 14 Juli 2020 | 11:42 WIB
Dirjen PAS: Petugas Terlibat Narkoba Dikirim ke Lapas Supermaksimum
ilustrasi--Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]

Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menegaskan bahwa petugas yang terbukti terlibat peredaran narkoba harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaksimum Nusakambangan.

"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusakambangan dan ditempatkan di 'one man one cell' Lapas Supermaksimum," ujar Reynhard seperti dilaporkan Antara, Selasa (14/7/2020).

Reynhard dalam pembukaan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 di Jakarta, Senin (13/7), menekankan pentingnya deteksi dini oleh pengamanan untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

Dia menyebut terdapat tiga kunci sukses memajukan pemasyarakatan, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, memberantas narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.

Dia juga mengatakan mengenai pentingnya bersinergi dengan media massa sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

Lebih lanjut, Reynhard mengingatkan jajarannya untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

"Ingat pesan-pesan saya. Siapa pun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh. Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusakambangan," kata Reynhard.

Baca Juga: Dilarang Ikut Aksi Protes George Floyd, Sipir Penjara Pilih Resign

Adapun Konstek Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 diselenggarakan selama lima hari pada 13-17 Juli 2020.

Kegiatan ini diikuti 99 peserta dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten, Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) Wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta terhubung dengan UPT Pemasyarakatan dari seluruh wilayah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Center for Detention Studies. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI