Praperadilan Ditolak Hakim, Ravio Patra: Saya Tidak Kaget

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 14 Juli 2020 | 15:12 WIB
Praperadilan Ditolak Hakim, Ravio Patra: Saya Tidak Kaget
Pegiat demokrasi Ravio Patra seusai gugatan praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Pegiat demokrasi, Ravio Patra mengaku tak kaget dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan praperadilan atas penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Hakim menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon lantaran fakta dan bukti yang diuraikan tidak mendukung aspek formil.

"Kalau pendapat saya, tidak kaget lah ya. Ekspetasi saya juga tidak menggangungkan harapan besar bahwa akan ada keadlian dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Ravio mengatakan, hakim tidak menjelaskan secara rinci ihwal aspek formil yang menjadi bahan pertimbangan putusan sidang. Bagi dia, apa yang disetujui dan tidak oleh hakim sangat tidak jelas.

"Tidak dijelaskan dengan runut, apa sih yang dipertimbangkan hakim, kemudian disetujui dan apa yang tidak disetujui kan tidak jelas," kata dia.

Ravio menyebut, banyak sekali kejanggalan yang ada saat proses persidangan berlangsung. Misalnya, bukti-bukti yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Ravio mengemukakan, bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan. Bahkan, tambah dia, banyak penulisan tanggal yang salah dalam surat tersebut.

"Kemudian ketika kami lihat, misalnya surat perintah penyelidikan dengan surat tugas, itu berbeda nama petugas yang ditulis dalam surat itu. Atau misalnya banyak dokumen-dukumen yang menunjukan ada perubahan, ya ketidakkonsitenan," kata dia.

Ravio menilai jika keadilan akan sulit didapatkan dari proses praperadilan di negeri ini. Terkait proses hukum selanjutnya, Ravio bakal berkonsultasi dengan tim hukum, yakni Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus.

"Jadi ya mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi dibilang kaget ya tidak kaget. Karena dari awal ekspetasi bahwa memang proses praperadilan dari dulu sulit untuk mengharapkan keadilan. Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari Koalisi," pungkas Ravio.

Sebelumnya, Hakim Ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon. Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.

"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.

Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilai dari aspek formil saja.

Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.

"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:30 WIB

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:28 WIB

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:22 WIB

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:19 WIB