3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain

Dany Garjito, Hani

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:44 WIB
3 Lembaga Ini Disebut Akan Dibubarkan Jokowi atau Dilebur ke Institusi Lain
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]

BSANK bertanggung jawab dan berada di bawah Menteri. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional.

Salah satu dasar hukum diberdirikannya BSANK adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Adapun tugasnya pokoknya ialah membantu Pemerintah dalam memajukan keolahragaan nasional melalui penerapan sistem standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan nasional.

3. Badan Restorasi Gambut ( BRG)

Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).
Petugas pemadam kebakaran dibantu Masyarakat Peduli Api (MPA) berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Senin (3/4).

Badan Restorasi Gambut (BRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, BRG memiliki tugas yakni mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumatera Selatan, Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kalimantan Tengah, Prov. Kalimantan Selatan dan Prov. Papua.

Melihat Pasal ke-19, BRG wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ditetapkan di Jakarta pada 6 Januari 2016, tugas BRG dijalankan selama 5 tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga

Itulah tiga lembaga yang disebut akan dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

PKS Soroti Rencana Jokowi Hendak Bubarkan Belasan Lembaga Negara

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:18 WIB

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

Istana Ungkap Satu dari 18 Lembaga yang Mau Dibubarkan Jokowi

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 01:25 WIB

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

18 Lembaga Akan Dibubarkan, Refly Harun: Semoga BPIP Juga, Sebab Nggak Guna

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:24 WIB

Terkini

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:08 WIB

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:03 WIB

×