KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:26 WIB
KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku ihwal kedatangannya hanya untuk melakukan koordinasi bersama pimpinan KPK.

Namun, dirinya tak mengelak adanya sedikit diskusi mengenai status pegawai KPK untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Iya, ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ungkap Agus dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal sama diungkapkan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto. Pihaknya kini tengah melakukan kajian mengenai alih status pegawai KPK.

"Sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ucap Tasdik

Ia mengatakan dalam proses alih status ASN nantinya, akan ada dua status pegawai KPK. Di antaranya yakni, PNS dan non-PNS serta PPK. Terkait status pegawai KPK sebagai penyidik, itu pun nanti akan dilihat tergantung kebutuhan.

"Kan, Penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," ujar Tasdik

Tasdik memang tak memungkiri untuk proses alih status pegawai paling lambat dilakukan selama dua tahun. Apalagi, sejak UU KPK baru Nomor 19 Tahun 2019 telah disahkan.

"Untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," tutup Tasdik

Dalam UU KPK yang baru, status kepegawaian KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Selanjutnya, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat.

Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

Isi Tas Ransel Sekdin Muara Enim Bikin Kaget: Ada Uang Rp323 Juta Hasil Korupsi Proyek

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:03 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek

Usai OTT, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Proyek

Foto | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:44 WIB

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:51 WIB

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Korupsi Haji, Bos Maktour Blak-blakan Pernah Temui Yaqut Minta Kuota Haji Khusus

Video | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:16 WIB

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

Bukan Ratusan Juta, KPK Sita Rp2 Miliar dari OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB