KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:26 WIB
KASN Kunjungi KPK Bahas Status Pegawai KPK Jadi ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/7/2020). Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku ihwal kedatangannya hanya untuk melakukan koordinasi bersama pimpinan KPK.

Namun, dirinya tak mengelak adanya sedikit diskusi mengenai status pegawai KPK untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Iya, ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," ungkap Agus dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal sama diungkapkan, Komisioner KASN Tasdik Kinanto. Pihaknya kini tengah melakukan kajian mengenai alih status pegawai KPK.

"Sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," ucap Tasdik

Ia mengatakan dalam proses alih status ASN nantinya, akan ada dua status pegawai KPK. Di antaranya yakni, PNS dan non-PNS serta PPK. Terkait status pegawai KPK sebagai penyidik, itu pun nanti akan dilihat tergantung kebutuhan.

"Kan, Penyidik kalau dia memang udah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," ujar Tasdik

Tasdik memang tak memungkiri untuk proses alih status pegawai paling lambat dilakukan selama dua tahun. Apalagi, sejak UU KPK baru Nomor 19 Tahun 2019 telah disahkan.

"Untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," tutup Tasdik

Baca Juga: Dalami Kasus Nurhadi, KPK Periksa Presiden Direktur hingga Kepala Desa

Dalam UU KPK yang baru, status kepegawaian KPK adalah aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini"

Selanjutnya, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara"

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat.

Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI