Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 15 Juli 2020 | 18:38 WIB
Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI telah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Langkah tersebut dilakukan dengan menyusun roadmap penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

“Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Aris menjelaskan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, Kemnaker melakukan koordinasi dengan semua stakeholder. Upaya itu dilakukan guna menerima saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi pelaksana penempatan PMI .

Selain itu, Kemnaker berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) guna mendapatkan informasi kebijakan pemerintah negara penempatan terkait penerimaan tenaga kerja asing secara umum, dan PMI pada khususnya, serta protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah ketibaan di negara penempatan.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi kesiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Tak hanya itu, kami juga bersurat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru,” ucapnya.

Bahkan, kata Aris, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional dan kementerian/lembaga terkait melalui video conference. Hasil rapat koordinasi tersebut menyepakati bahwa dalam melakukan proses penempatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap harus memperhatikan kondisi dan kesiapan, baik di dalam negeri maupun negara penempatan.

“Hal ini dilakukan semata-mata demi keselamatan jiwa PMI,” jelasnya.

baca juga

Ia menyatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemnaker dan BP2MI dalam rangka persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Kemudian menyusun draf awal pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama BP2MI.

“Kami juga membahas draf pedoman penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bersama kementerian/lembaga,” ucapnya.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali. Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru, Kemnaker akan melakukannya secara bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI. Pentahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ucapnya.

Ia juga mengemukakan bahwa saat ini Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, termasuk CPMI/PMI dalam proses penempatan dan pelindungan PMI, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker

Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 18:49 WIB

Perencanaan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektoral

Perencanaan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektoral

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 18:36 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery

Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 19:51 WIB

Perlindungan PRT Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Lingkungan Sekitarnya

Perlindungan PRT Jadi Tanggung Jawab Pemerintah dan Lingkungan Sekitarnya

News | Senin, 13 Juli 2020 | 19:38 WIB

Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

News | Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:28 WIB

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:38 WIB

Terkini

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:30 WIB

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 11:09 WIB

×