Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya
Rabu, 15 Juli 2020 | 22:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BP2MI Temukan Tempat Penampungan PMI Ilegal di 3 Wilayah
15 Juli 2020 | 21:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI