BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya

Rabu, 15 Juli 2020 | 22:56 WIB
BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya
SBMI mengatakan Sulasih antara lain memiliki luka bekas setrika di kedua tangan.(BBC News Indonesia)

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?