BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya

Rabu, 15 Juli 2020 | 22:56 WIB
BP2MI Desak KBRI di Saudi Kawal Kasus TKI yang Kritis Disetrika Majikannya
SBMI mengatakan Sulasih antara lain memiliki luka bekas setrika di kedua tangan.(BBC News Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI