Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Rabu, 15 Juli 2020 | 15:38 WIB
Gerebek Penampungan Ilegal TKI di Cileungsi, BP2MI Laporkan ke Bareskrim
Ilustrasi TKI. [Antara]

Suara.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia nonprosedural di Blok G2 Nomor 8 Klaster Purik, Perumahan Permata Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/7/2020) itu dipimpin langsung oleh Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Penggerebakan tersebut dikatakan Benny karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penyalur.

"Undang-undang tidak memperkenankan siapapun dan atas nama apapun pekerja migran Indonesia di rumah tinggal, yang diperbolehkan UU untuk penampungan adalah Balai Pelatihan Kerja Luar Negeri (BPKLN)," kata Benny dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).

Dari penggerebekan penampungan calon buruh migran tersebut, tujuh orang calon tenaga kerja disebut akan dikirim ke Malaysia dan Singapura. Dari tujuh orang itu, dua di antaranya diketahui pasangan suami istri, yakni Dewi Purnamasari asal Garut yang dijanjikan akan ditempatkan ke Singapura dan suaminya Yanto yang akan ditempatkan ke Malaysia.

Rabu (15/7/2020) siang ini sekira pukul 14.30 WIB, BP2MI akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, berikut menyerahkan dengan bukti berupa 232 dokumen yang berisi calon TKI yang akan diberangkatkan. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) yang menjanjikan akan memberangkatkan PMI secara ilegal itu adalah PT Sentosa Karya Aditama dan PT Aji Al Jaidi Ikhwan.

Berdasar hasil pengecekan BP2MI melalui sistem komputerisasi, PT Sentosa Karya Aditama memiliki SIP atau Surat Izin Penempatan P3MI no 158 tahun 2017 dengan masa berlaku hingga Januari 2022 dengan status perusahaan masih aktif.

Sedangkan, satu perusahaan lainnya, yakni PT Aji Al Jaidi Ikhwan, SIP P3MI-nya telah dicabut dengan SK pencabutan nomor 22 /2020 tanggal 14 Februari 2020. Sehingga perusahaan kedua ini statusnya ilegal.

"Kami merekomendasikan kepada Kemenaker untuk melakukan cabut SIP P3MI PT Sentosa Karya Aditama. Sedangkan PT. Aji Al Jaidi Ikhwan akan kami laporkan ke Kepolisian kasus pidana atas dugaan kuat melakukan pelanggaran UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO," katanya.

Benny menambahkan, selain dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedua perusahaan penyalur itu juga dijerat dengan Pasal 83 UU N0 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM: Sedikitnya 900 TKI Dicambuk di Pusat Detensi Sabah Malaysia

Komnas HAM: Sedikitnya 900 TKI Dicambuk di Pusat Detensi Sabah Malaysia

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:08 WIB

Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi, Eti Dinyatakan Positif Corona

Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi, Eti Dinyatakan Positif Corona

Jatim | Selasa, 14 Juli 2020 | 10:55 WIB

TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika

TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 07:28 WIB

Terkini

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Menjeda Rutinitas Sejenak, Menemukan Kebahagiaan Sederhana di Tempat Camping

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Review Film It's My Time: Seni Menghargai Masa Tua dengan Cara yang Indah

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 15:00 WIB

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Pergantian Menkeu Tak Serta-merta Bereskan Beban Fiskal, Utang Tembus Rp10.294 T

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:59 WIB

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

7 Tips Merebus Telur Puyuh agar Mudah Dikupas dan Tidak Hancur

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:58 WIB

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

Satu Beasiswa Indonesia Diluncurkan, 71 Program Kuliah Kini Bisa Dicari di Satu Platform

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:56 WIB

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

Seret Korporasi Besar di kasus ATR/BPN, Independensi KPK Kini Diuji

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:54 WIB

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Kapan Harus Ganti Helm? Ternyata Ada Masa Pakainya, Cek Sekarang!

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 14:53 WIB

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

Regulasi Produk Tembakau Diperketat, Konsumen Pilih Berhenti atau Cari Alternatif?

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:51 WIB

×