Para pelanggar itu disebut Agus diberikan sanksi denda atau kerja sosial sesuai peraturan penjatuhan hukuman bagi pelanggar PSBB.
Petugas Pemprov seperti Satpol PP yang berjaga di 32 lokasi dan Sudirman-Thamrin itu langsung memberikan tindakan di tempat.
"Mereka kami denda bayar Rp 250 ribu atau kerja sosial selama dua jam," pungkasnya.