Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 22 Juli 2020 | 12:35 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar.

DIW diduga menerima suap saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan pers, Rabu (22/7/2020).

Menurut Nirwan, penahanan terhadap DIW dilakukan 20 hari ke depan. DIW akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkap Nirwan.

Dalam kasusnya, DIW pada 2019 selaku pegawai OJK sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.

Ternyata dalam tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya.

Sehingga, Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Atau, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Jatim | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:21 WIB

Pegawai OJK Jadi Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

Pegawai OJK Jadi Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:10 WIB

Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 05:55 WIB

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:07 WIB

Digital Banking Marak, Siap-siap Kantor Cabang Bank Bakal Mati

Digital Banking Marak, Siap-siap Kantor Cabang Bank Bakal Mati

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:43 WIB

Pemilik Bank yang Setor Modal Kuat Harus Dihargai

Pemilik Bank yang Setor Modal Kuat Harus Dihargai

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Buka Suara Soal Isu Perbankan Dikuasai Asing

Otoritas Jasa Keuangan Buka Suara Soal Isu Perbankan Dikuasai Asing

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 21:09 WIB

Terkini

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH

Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×