MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra

Kamis, 23 Juli 2020 | 17:33 WIB
MAKI Desak Jokowi Cabut Status WNI Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya, mereka meminta pemerintah mencabut status kewarganegaraan Indonesia buronan kasus cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut dengan mencabut status WNI Djoko Tjandra maka buron negara dapat membekukan aset-aset yang dimiliki oleh buronan sejak 2009 atau 11 tahun lalu tersebut.

"Hari ini saya mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewarganegaraan Djoko Tjandra, karena selama ini belum pernah dicabut kewarganegaraan Djoko Tjandra sehingga masih bisa berbisnis," kata Boyamin dalam diskusi Pergerakan Indonesia Maju, Kamis (23/7/2020).

Boyamin menjelaskan pencabutan itu bisa dilakuan pemerintah berdasarkan Pasal 23 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Juncto Pasal 31 ayat (1) huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, Djoko Tjandra juga telah menjadi Warga Negara Papua Nugini dengan kepemilikan paspornya yang menurut duta besar Indonesia untuk Papua Nugini Andriana Supandi, paspor Djoko Tjandra berlaku hingga 2023.

"Dengan demikian telah terpenuhi ketentuan seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelasnya.

Boyamin menambahkan bahwa setelah Djoko Tjandra mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduknya di Kelurahan Grogol Selatan maka dia langsung mengurus bisnisnya yang akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham.

"Kemarin pulang itu bukan semata-mata ngurusin KTP, Paspor, dan peninjauan kembali, itu hanya kamuflase, justru yang paling utama itu setelah menerima KTP itu melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa terhadap perusahaan-perusahaannya," kata Boyamin.

Dalam catatannya, Boyamin menyebut Djoko melakukan RUPS di beberapa bisnisnya seperti di Hotel Mulia Senayan dan Nusa Dua, Mall Taman Anggrek, Perumahan Mulia Intiland, serta Pabrik Keramik dan Kaca Merek Mulia.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Pol Prasetijo

Boyamin menduga RUPS ini dilakukan Djoko untuk perusahaan cangkang dengan memindahkan asetnya ke orang lain yang terafiliasi dengannya.

Menurutnya, pola seperti ini sudah sering dilakukan Djoko Tjandra untuk mempertahankan bisnisnya agar tetap berjalan dengan memanfaatkan kedekatannya dengan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI