Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Pol Prasetijo

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 23 Juli 2020 | 11:52 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Terbitkan SPDP Brigjen Pol Prasetijo
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu
ditujukan kepada Jaksa Agung RI dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan penerbitan SPDP tersebut. Ia menjelaskan, SPDP tersebut merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto.

Sekaligus, kata dia, terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Adapun dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa Ditipudum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya penyidik Ditipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Pol Prasetijo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dokter yang merawat Brigjen Pol Prasetijo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta, Timur. Sebab, kondisi kesehatan Brigjen Pol Prasetijo sempat menurun usai terseret skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin, kita kan tetep dalam melakukan pemeriksaan tetep kita kooordinasi dengan dokter dan provost," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.

Meski begitu, Argo mengatakan, jika proses pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo belum sepenuhnya selesai. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak dokter untuk mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.

"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa ya dieperiksa, tapi belum selesai masih dalam proses berjalan," ujar Argo.

Dalam perkara pidana ini, Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana berlapis terkait dengan skandal kasus 'surat sakti' palsu untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itupun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Adapun, bunyi Pasal 263 KUHP yakni; 'Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.'

Kemudian,Pasal 221 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."

Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; 'Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Suap Selama Pelarian Djoko Tjandra

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 22:00 WIB

Skandal Surat Sakti, Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Bareskrim

Skandal Surat Sakti, Pengacara Djoko Tjandra Ikut Diperiksa Bareskrim

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:39 WIB

Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra

Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:07 WIB

Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter

Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 13:39 WIB

Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual

Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 12:43 WIB

Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara

Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 18:02 WIB

MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin

MKD Janji akan Objektif Proses Laporan MAKI soal Wakil DPR Azis Syamsudin

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:20 WIB

Terkini

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

Manuver Gibran dan Prabowo ke NasDem Jadi Sorotan, Arah Politik 2029 Mulai Terbaca?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:27 WIB

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

Selat Hormuz Jadi Contoh, Andi Widjajanto Ungkap Ancaman Perang Rantai Pasok

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:17 WIB

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

Gus Irfan Jamin War Tiket Haji Tak Bikin Antrean Hangus: Jemaah Jangan Takut

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:16 WIB

Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?

Iran Siapkan Senjata Rahasia Serang AS-Israel, Perang Nuklir di Depan Mata?

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:13 WIB

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:00 WIB

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

Menteri PPPA Kecam Dugaan Pelecehan di FH UI, Minta Pelaku Dihukum Tegas Sesuai UU TPKS

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:56 WIB

Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?

Deforestasi Bergeser ke Timur, Bisakah Indonesia Lindungi Benteng Terakhir Hutannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:55 WIB

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

Menhaj Pastikan Wacana War Tiket Haji Tak Hapus Antrean Jemaah Lama

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:47 WIB

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

DPR Minta Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Diproses Tegas Sesuai Aturan

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:35 WIB

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

Dino Patti Djalal: RI Perlu Belajar dari Pakistan, Berani Kritik AS dan Tegakkan Prinsip

News | Selasa, 14 April 2026 | 16:31 WIB