Terima Suap Rekrutmen Bintara, Dua Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Suara.com

Kamis, 23 Juli 2020 | 21:47 WIB
Terima Suap Rekrutmen Bintara, Dua Perwira Polisi Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penyuapan. (shutterstock)

Suara.com - Dua terdakwa kasus penerima uang dalam proses penerimaan Calon Siswa Bintara Polri tahun 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto MKes dan AKBP Syaiful Yahya, divonis lima tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.

Vonis tersebut diputukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).

Abu mengatakan, vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.

“Unsur perbuatan para terdakwa itu memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan masyarakat meragukan penerimaan Polri, karena dianggap dilakukan tak objektif,” ujarnya.

Pungutan uang yang dilakukan mereka senilai Rp 6,5 miliar kepada 25 korban. Setiap korbannya diminta sebesar Rp 250 juta. Sedangkan bagi siswa yang hanya ingin melewati salah satu tahap tes seperti psikotes atau kesehatan saja, per orang diminta Rp 20 juta.

“Uang suap tersebut jelas tak sah. Sebab, itu uang imbalan agar dibantu kelulusan peserta seleksi penerimaan Polri,” tambah dia.

Terdakwa Soesilo yang sebelumnya menjabat kepala bidang dokter kesehatan Polda Sumsel dan menjadi ketua tim pemeriksaan kesehatan pun terbukti mengkoordinir penerimaan uang suap calon Bintara Polri itu. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan.

Dalam persidangan terungkap, jika Soesilo mengabari terdakwa Syaiful, yang menjabat sebagai Kasubbid Kespol Bid Dokke Polda Sumsel, sekaligus menjabat sebagai sekretaris tim pemeriksaan kesehatan panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel, untuk membantu jika ada keluarga atau rekan yang ingin dibantu.

“Terdakwa Syaiful yang menerima uang suap. Dari hasil perbuatan kedua terdakwa, jumlah uang yang disita senilai Rp 2,2 miliar,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

“Kita masih akan pikir-pikir karena ada perbedaan antara pasal yang digunakan pada putusan hakim dengan pasal yang digunakan pada saat tuntutan,” ujar dia.

Masih kata dia, hakim menggunakan Pasal 12, sementara pada tuntutan, jaksa menggunakan Pasal 5. Sehingga terjadi perbedaan vonis hakim lebih berat daripada jaksa.

“Kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dulu. Setelah itu, kita akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tutur dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Calon Perwira Polisi Ini Positif Covid-19

3 Calon Perwira Polisi Ini Positif Covid-19

News | Jum'at, 17 April 2020 | 09:01 WIB

Perwira Penganiaya 3 Bintara di Polres Padang Pariaman akan Diproses Hukum

Perwira Penganiaya 3 Bintara di Polres Padang Pariaman akan Diproses Hukum

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:02 WIB

Ribuan Bintara Polda Metro Jaya Lakukan Tes Urine

Ribuan Bintara Polda Metro Jaya Lakukan Tes Urine

News | Kamis, 04 Desember 2014 | 11:23 WIB

Terkini

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:23 WIB

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Sisir Anak Jalanan untuk Calon Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:17 WIB

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:02 WIB