Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 27 Juli 2020 | 19:31 WIB
Bareskrim Dalami Tersangka Lain Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra
Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. [Antara]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi.

Menurut dia, penyidik terus melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan tersangka lain berkaitan dengan proses perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia, mengurus peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga yang bersangkutan kembali pergi meninggalkan Indonesia.

"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020)

Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal kasus penerbitan 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.

Dalam kasus tersebut, Brigjen Prasetijo dipersangkakan tiga pasal berlapis berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka

Video | Senin, 27 Juli 2020 | 19:09 WIB

Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

Resmi Berstatus Tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Terancam 6 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:56 WIB

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

Resmi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjerat Brigjen Prasetijo Utomo

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:25 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB