Dalih Pengobatan Gunakan Alquran, Pria di Tapsel Malah Perkosa Anak Remaja

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 28 Juli 2020 | 23:10 WIB
Dalih Pengobatan Gunakan Alquran, Pria di Tapsel Malah Perkosa Anak Remaja
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus pria berinisial YSS yang mencabuli perempuan berusia 17 tahun.

YSS diduga memerkosa perempuan tersebut sembari mengancam.

"Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Selasa (28/7/2020).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020). Saat itu, YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit.

Saat itu, pelaku YSS kemudian mengatakan sesuatu kepada korban mengenai pengobatan.

"Kau juga ada setanmu, mau kau diobati."

Setelah mendengar perkataan YSS, Roman menyebut korban ketakutan dan menuruti saran pelaku untuk diobati.

"Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur'an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar," katanya.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menemui korban. Setelah berada di dalam kamar, YSS melakukan totok ke beberapa bagian tubuh korban.

Baca Juga: Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan," ujar Roman.

Tak hanya sekali, perbuatan serupa juga diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya pun mirip, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Tetapi, YSS malah kembali mencabuli korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.

"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh dibilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.

Aksi bejat YSS akhirnya terbongkat, setelah korban merasakan perih di bagian intimnya.

Akhirnya, pada Minggu (26/7/2020), YSS diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan mengevakuasi YSS ke Polres.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.

Kini, YSS dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI