Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:39 WIB
Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB
5 Fakta Najib Razak Eks PM Malaysia yang Ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (shutterstock)

Suara.com - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan puluhan juta ringgit terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Saya menemukan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan." ujar Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan, disadur dari Channel News Asia, Selasa (28/7/2020)

Hakim juga mencatat bahwa terdakwa "belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar" pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia yang menjabat dari 2009 hingga 2018 tersebut, dituduh melakukan transfer 42 juta ringgit (Rp 149 miliar) dari unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]

Najib mengaku "terkejut dan kesal" di persidangan ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.

Penasihat hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kepada AFP sebelum putusan bahwa ia merasa tenang dengan pembelaannya.

Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buron penyandang dana, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.

Selain persidangan ini, Najib juga menghadapi dua persidangan terkait 1MDB lainnya. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang 27 juta ringgit (Rp 92 miliar) akan diadili di pengadilan Hakim Mohamed Zaini Mazlan pada 5 Juli tahun depan.

Pada tahun 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan atas skandal 1MDB yang akan dibuka kembali.

Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi menyita uang tunai serta barang-barang berharga miliknya.

Sebelumnya, Najib menerima setidaknya 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.

Pada awal tahun 2019, Najib menerima tiga dakwaan baru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta ringgit (sekitar Rp 160 miliar) di sejumlah rekening pribadinya.

Laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan tersebut terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak

Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak

News | Senin, 02 Maret 2020 | 08:50 WIB

Jadi Perdana Menteri Malaysia Kedelapan, Muhyiddin Dianggap Pengkhianat

Jadi Perdana Menteri Malaysia Kedelapan, Muhyiddin Dianggap Pengkhianat

News | Senin, 02 Maret 2020 | 12:36 WIB

Ditunjuk Jadi PM Malaysia, Ini Dia Sosok Muhyiddin Yassin

Ditunjuk Jadi PM Malaysia, Ini Dia Sosok Muhyiddin Yassin

News | Minggu, 01 Maret 2020 | 08:46 WIB

Terkini

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB