Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 29 Juli 2020 | 13:39 WIB
Ketok Palu! Najib Razak Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB
5 Fakta Najib Razak Eks PM Malaysia yang Ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (shutterstock)

Suara.com - Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan di persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan puluhan juta ringgit terkait dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

"Saya menemukan bahwa penuntut berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan." ujar Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali saat membacakan putusan, disadur dari Channel News Asia, Selasa (28/7/2020)

Hakim juga mencatat bahwa terdakwa "belum berhasil membantah anggapan tentang keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar" pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri Malaysia yang menjabat dari 2009 hingga 2018 tersebut, dituduh melakukan transfer 42 juta ringgit (Rp 149 miliar) dari unit 1MDB SRC International ke rekening bank pribadinya pada tahun 2014 dan 2015.

Najib Razak didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, berbicara kepada wartawan seusai diperiksa penyidik Komisi Antikorupsi Malaysia di Putrajaya, Kuala Lumpur, Kamis (24/5/2018). [Mohd Rasfan / AFP]

Najib mengaku "terkejut dan kesal" di persidangan ketika dia mengetahui bahwa jutaan ringgit telah ditransfer ke rekening pribadinya.

Penasihat hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah mengatakan kepada AFP sebelum putusan bahwa ia merasa tenang dengan pembelaannya.

Sampai saat ini, penasihat hukum Najib berpendapat bahwa Najib hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buron penyandang dana, Low Taek Jho, yang biasa dikenal dengan Jho Low.

Selain persidangan ini, Najib juga menghadapi dua persidangan terkait 1MDB lainnya. Kasus korupsi terkait dugaan pencucian uang 27 juta ringgit (Rp 92 miliar) akan diadili di pengadilan Hakim Mohamed Zaini Mazlan pada 5 Juli tahun depan.

baca juga

Pada tahun 2018, setelah pemerintah Barisan Nasional yang dipimpin Najib digulingkan dalam pemilihan umum ke-14, Perdana Menteri Dr Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan atas skandal 1MDB yang akan dibuka kembali.

Pada bulan-bulan berikutnya, Najib dilarang meninggalkan negara dan polisi menyita uang tunai serta barang-barang berharga miliknya.

Sebelumnya, Najib menerima setidaknya 38 dakwaan pidana yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait kasus skandal 1MDB dan SRC International yang merupakan bekas anak perusahaan 1MDB.

Pada awal tahun 2019, Najib menerima tiga dakwaan baru itu terkait pencucian uang oleh otoritas Malaysia. Dalam dakwaan terbaru ini, Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta ringgit (sekitar Rp 160 miliar) di sejumlah rekening pribadinya.

Laporan Reuters menyebutkan, tiga dakwaan tersebut terkait tindak pencucian uang yang melibatkan dana sebesar 47 juta Ringgit yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal.

Dakwaan yang dibacakan jaksa Malaysia menyebutkan dana 47 juta Ringgit itu diterima Najib di tiga rekening pribadinya di AmPrivate Banking.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak

Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi, Muhyiddin: Kagum dengan Kejayaan Bapak

News | Senin, 02 Maret 2020 | 08:50 WIB

Jadi Perdana Menteri Malaysia Kedelapan, Muhyiddin Dianggap Pengkhianat

Jadi Perdana Menteri Malaysia Kedelapan, Muhyiddin Dianggap Pengkhianat

News | Senin, 02 Maret 2020 | 12:36 WIB

Ditunjuk Jadi PM Malaysia, Ini Dia Sosok Muhyiddin Yassin

Ditunjuk Jadi PM Malaysia, Ini Dia Sosok Muhyiddin Yassin

News | Minggu, 01 Maret 2020 | 08:46 WIB

Terkini

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

×