Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:09 WIB
Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi guru mengajar. (Shutterstock)

Suara.com - Kegiatan belajar-mengajar di Indonesia difasilitasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, yang diberikan oleh para guru kompeten di seluruh Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Kemendikbud memutuskan, tidak ada pemberhentian tunjangan profesi guru. Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut, maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan, terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im, di kesempatan yang berbeda.

Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan, termasuk SPK.

Tunjangan juga diberikan dengan merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) di sekolah SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi, mengatakan bahwa keberadaan SPK sudah sesuai dengan aturan Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

“Sampai saat ini, untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” tambah Evy.

Pemberian tunjangan profesi diharapkan bisa memberikan manfaat bagi para guru bersertifikat, agar proses pendidikan menjadi lebih bermartabat dan lebih profesional. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional, yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Menanggapi hal tersebut, SMA Kharisma Bangsa, Banten, Imam Husnan Nugroho, mengatakan, pihaknya ikut pada keputusan pemerintah terkait hal ini. Ia menyebut, jika pemerintah mengalihkan tunjangan tersebut kepada guru-guru yang lebih membutuhkan, tentu hal ini akan bermanfaat.

“Kalau memang dialihkan kepada guru-guru ke pedalaman, itu lebih baik, supaya mereka di daerah lebih banyak lagi yang ingin menjadi guru. Saya setuju saja dengan keputusan pemerintah kalau memang dirasa itu lebih baik,” ujarnya ketika dihubungi Suara.com, Minggu (26/7/2020).

“Itu kan memang ada aturannya. Untuk menerima tunjangan, kan ada beberapa syarat dari pemerintah. Kita ikut saja aturan dari pemerintah,” tambahnya.

Aturan tersebut teruang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekolah SPK Memberikan Pengaruh bagi Pendidikan di Indonesia

Sekolah SPK Memberikan Pengaruh bagi Pendidikan di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 20:16 WIB

Pendidikan Karakter Anak Bisa Diajarkan Melalui Cerita

Pendidikan Karakter Anak Bisa Diajarkan Melalui Cerita

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 06:55 WIB

Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia

Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Kemah Karakter Visual Anak Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 18:35 WIB

Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia

Sekolah SPK Menjaga Nilai-Nilai Budaya Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:27 WIB

Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona

Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Corona

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:12 WIB

Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak

Evaluasi Menuju Penyempurnaan Program Organisasi Penggerak

Your Say | Senin, 27 Juli 2020 | 18:03 WIB

Terkini

Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500

Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:12 WIB

Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman

Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:06 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK

Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:51 WIB

Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung

Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu

Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:41 WIB

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:36 WIB

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:31 WIB

Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat

Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:28 WIB

Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim

Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:25 WIB