Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:27 WIB
Terungkap! Fakta Baru Ibu dan Anak Culik Balita di Pesanggrahan
Penampakan perempuan terduga penculik balita di Pesanggrahan. (Foto: Bidik layar video CCTV)

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus penculikan anak bernama Putri Ramadhani (3) yang dilakukan tersangka ibu dan anak berinisial N (47) dan P (18).

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa keduanya menculik balita tersebut saat tengah bermain ke rumah keluarganya yang berada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka P menculik Putri Ramadhani pada Senin (27/7) siang saat dirinya bersama N tengah berkunjung ke rumah neneknya. Keduanya, pun diketahui pernah tinggal di daerah tersebut.

"Kedua tersangka ini anak dan ibu bermain ke rumah neneknya kebetulan di daerah Ulujami. Kemudian karena memang pernah tinggal di sana, melihat ada anak (Putri Ramadhani) apakah memang sudah direncanakan (menculik) atau spontanitas, masih kita dalami," kata Budi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Menurut Budi, berdasar hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Melainkan hanya ditemukan luka gores pada lengan korban yang hingga kekinian masih didalami penyebabnya.

"Sementara kekerasan fisik terhadap anak tak ada. Untuk menyiksa tidak ada. Karena tujuannya yang satu ingin menguasai, memiliki jadi saudara dan anak," ungkap Budi.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan N dan P sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam penculikan terhadap Putri Ramadhani.

Budi menjelaskan, bahwa N ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengetahui dan membiarkan anaknya P saat menculik Putri Ramadhani. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.

"Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari keterangan awal tersangka setelah di BAP (berita acara pemeriksaan). Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak," ungkap Budi.

baca juga

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 328 KUHP juncto 332 KUHP juncto 76 F juncto 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan

Dalih Ingin Punya Adik di Rumah, P dan Ibunya Culik Balita di Pesanggrahan

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:00 WIB

Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya

Selamatkan Balita Korban Penculikan, Polisi Ringkus Dua Pelakunya

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:58 WIB

Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan

Banjir Air Mata, Balita Korban Penculikan Peluk Erat Polwan Usai Ditemukan

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 17:38 WIB

Penampakan Lokasi Kejadian Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan

Penampakan Lokasi Kejadian Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan

Video | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:43 WIB

STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten

STOP PRESS! Balita Korban Penculikan di Pesanggrahan Ditemukan di Banten

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:15 WIB

Rekaman CCTV Detik-detik Balita di Pesanggrahan Jadi Korban Penculikan

Rekaman CCTV Detik-detik Balita di Pesanggrahan Jadi Korban Penculikan

Video | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:52 WIB

Penculik Balita di Pesanggrahan Diduga Warga Sekitar, Sosoknya Terekam CCTV

Penculik Balita di Pesanggrahan Diduga Warga Sekitar, Sosoknya Terekam CCTV

Jogja | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:15 WIB

Terkini

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

×