Mereka yang ditangkap di tempat-tempat suci tanpa izin berisiko terkena denda hingga 10.000 riyal (sekitar Rp 39 juta), denda dapat meningkat juga mereka mengulang kesalahan yang sama.
Setiap tahun, sekitar 2,5 juta jemaah haji datang ke Mekah, namun karena pandemi Covid-19 hanya sekitar 1.000 yang akan dapat melaksanakannya tahun ini.