Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang

Kamis, 30 Juli 2020 | 13:25 WIB
Sepekan Operasi Patuh Jaya, 15.472 Pengendara Kena Tilang
Tak hanya pengendara biasa, sejumlah pengemudi ojek online tak luput dari razia polisi saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 selama sepekan. Total sebanyak 15.472 pengendara roda dua dan roda empat tercatat diberi sanksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jumlah pelangggaran terbanyak ditemukan pada hari keenam yang jatuh pada Selasa (28/7). Dalam sehari, tercatat 4.240 pengendara melanggar lalu lintas.

"Total penindakan dengan tilang sampai hari ketujuh ada 15.472 pengendara," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/7/2020).

Selain sanksi tilang, menurut Sambodo, pihaknya juga memberikan sanksi berupa teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas.

Total sebanyak 28.416 sanksi teguran telah diberikan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Jaya.

"Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas pada hari keenam operasi di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Sambodo.

Operasi Patuh Jaya 2020 telah berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang. Sebanyak 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disiagakan dalam operasi tersebut.

Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;

1. Menggunakan handphone saat berkendara;

Baca Juga: Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI