Apalagi, kata Kurnia, Koorps Adhyaksa juga harus mengusut apakah adanya keterlibatan Jaksa Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra selama ini.
"Jika iya, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ucap Kurnia
Selain itu, ICW juga mendesak sengkarut pelarian Djoko Tjandra yang turut dibantu jenderal polisi Prasetijo, agar segera dituntaskan proses hukumnya oleh Institusi Polri.
Apalagi, pelarian Djoko selama di Indonesia terkait surat jalan turut diduga ada indikasi suap.
"Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan, maka KPK harus berani mengambil alih proses hukum ini," tegas Kurnia
Kurnia menegaskan, pelarian Pelarian Djoko Tjandra benar-benar menampar wajah penegakan hukum, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat di Indonesia.
"Untuk itu, kami mendorong agar Presiden Joko Widodo mengambil tanggungjawab untuk mengevaluasi seluruh lembaga yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Imigrasi," tutup Kurnia
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.