Simpan 40 Ribu Kondom di Rumah, Pria Ini Didenda Rp 346 Juta

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 30 Juli 2020 | 21:44 WIB
Simpan 40 Ribu Kondom di Rumah, Pria Ini Didenda Rp 346 Juta
Ilustrasi kondom (Shutterstock).

Suara.com - Seorang pria di Singapura didenda ratusan juta lantaran menyimpan sejumlah produk kesehatan tak berizin seperti pil kontrasepsi dan lebih dari 40 ribu kondom.

Menyadur Channel News Asia, Kamis (30/7/2020), Song Bowen mengaku akan menjual puluhan ribu produk kesehatan yang ia timbun di kediamannya tersebut.

Akibat perbuatannya, pria berusia 27 tahun ini dijatuhi hukuman denda 32.500 dolar Singapura atau sekitar Rp 346 juta.

Sementara jika tak bisa membayar denda, Song harus menjalani hukuman penjara selama 130 hari.

Pengadilan Singapura menyatakan Song bersalah atas dakwaan memasok produk kesehatan yang tidak terdaftar di bawah Undang-Undang Produk Kesehatan, serta 25 dakwaan lain.

Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).
Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).

Aktivitas Song terungkap, setelah ia menjual pil kontrasepsi ke petugas polisi yang tengah sengaja menyamar sebagai pembeli.

Jaksa penuntut menjelaskan pil kontrasepsi yang dijual Song merupakan obat pencegah kehamilan tidak terdaftar yang mengandung Levonorgestrel, di mana penggunaanya harus diresepkan oleh dokter.

Singkat cerita, polisi yang menyamar tersebut menangkap Song dan menyita pil-pil yang ia bawa. Petugas otoritas kesehatan (HSA) lalu menggerebek apartemen Song.

Petugas menemukan beraneka macam produk kesehatan tak terdaftar termasuk 40 ribu kondom dengan berbagai merek.

Song mengaku berencana akan menjual kondom-kondom tersebut dengan harga 10 dolar Singapura per kotaknya. Adapun setiap kotak berisi 10 kondom.

Kepada majelis hakim, Song mengaku membutuhkan uang untuk keluarganya yang berada di China dan harus membayar biaya sekolah serta sewa.

Pria yang merupakan mahasiswa di sebuah universitas dan bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan teknik ini meminta keringanan diperbolehkan membayar hukuman denda dengan cara dicicil.

Hakim lalu mengabulkan permintaan Song yang akan mencicil biaya denda hingga Mei tahun depan. Sementara, pil dan ribuan kondom tersebut telah dimusnahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Kondom, Polisi Juga Sita Uang Rp 15 Juta saat Tangkap Artis VS

Selain Kondom, Polisi Juga Sita Uang Rp 15 Juta saat Tangkap Artis VS

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 15:45 WIB

Kondom jadi Bukti Pamungkas Petugas, ABG Kasus Mobil Goyang Mati Gaya

Kondom jadi Bukti Pamungkas Petugas, ABG Kasus Mobil Goyang Mati Gaya

Jatim | Kamis, 16 Juli 2020 | 17:09 WIB

Kondom Robek Saat Berhubungan Seks, Ini Tips Mengatasinya

Kondom Robek Saat Berhubungan Seks, Ini Tips Mengatasinya

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2020 | 22:15 WIB

Terkini

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB