Djoko Tjandra Langsung Ditahan

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Kamis, 30 Juli 2020 | 23:37 WIB
Djoko Tjandra Langsung Ditahan
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Djoko pun telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.55 WIB.

Buronan kelas kakap itu tiba di Bandara Halim dengan pengawalan sejumlah personel Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia dijemput dengan pesawat private jet ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Malam ini sudah kita buktikan, kita menangkap buronan Djoko Tjandra," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bandara Halim Persanakusuma.

Argo menyampaikan, Djoko malam ini langsung dibawa ke Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk ditahan.

"Dia langsung dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Argo menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

baca juga

Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Total Kekayaan Jaksa Pinangki, Koruptor yang Kini Bebas dari 2 Tahun Penjara

Bisnis | Rabu, 07 September 2022 | 16:01 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor

Entertainment | Rabu, 07 September 2022 | 12:06 WIB

Terkini

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Opini | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya

20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Lagi Kurang Fit, Mahalini Tetap Tampil Totalitas di Bangor Fest Vol 4 Bawakan 8 Lagu Hits

Lagi Kurang Fit, Mahalini Tetap Tampil Totalitas di Bangor Fest Vol 4 Bawakan 8 Lagu Hits

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Memaknai Kemerdekaan di Dunia Kerja: Mengapa Gen Z Lebih Memilih 'Work-Life Balance'?

Memaknai Kemerdekaan di Dunia Kerja: Mengapa Gen Z Lebih Memilih 'Work-Life Balance'?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Dari Posyandu ke Pariwisata: Bagaimana Kesehatan Jadi Pondasi Desa Wisata Les Buleleng

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah Mencabut Gelar Bangsawan Menantunya Akibat Perilaku Coreng Kerajaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Warga RI Mulai Cemas! Keyakinan Ekonomi Juli 2026 Turun, Cicilan Malah Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:13 WIB

×