Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:48 WIB
Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pelarian Djoko Tjandra berakhir. Buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu ditangkap tepat di malam takbiran hari raya Idul Adha pada Kamis (29/7/2020) malam. Ia terlebih dahulu ditangkap aparat Polisi Diraja Malaysia kemudian diserahkan ke Polisi Indonesia.

Geger buronan Djoko Tjandra mencuat berawal dari kehebohan usai dirinya terbongkar membuat KTP elektronik atau e-KTP 'kilat' di Jakarta. Diduga kuat proses dirinya membuat e-KTP tidak melalui prosedur yang benar. Hingga kemudian ia resmi mengajukan upaya Peninjauan Kembali atau PK terkait kasus yang menjeratnya.

Melansir lama Antara, Djoko Sugiarto Tjandra memiliki nama lain yakni Tjan Kok Hui. Ia lahir di Sanggau 27 Agustus 1950 dan memiliki alamat di Jalan Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Buronan kelas kakap tersebut tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Kamis (30/7/2020) malam. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, sosok yang menjemput langsung Djoko di Negeri Jiran.

Berdasar pantauan Suara.com melalui live streaming Instagram @divisihumaspolri, Djoko Tjandra tiba sekira pukul 22.50 WIB. Djoko Tjandra tampak mengenakan pakaian oranye bertuliskan 'Tahanan' dan celana pendek-- tentunya dengan tangan terikat.

Kepada awak media, Komjen Listyo menuturkan, dalam sepekan belakangan, publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus buronan Djoko Tjandra yang bebas melenggang keluar masuk Indonesia.

Hal itu menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan memerintahkan Kapolri untuk memburu dan menangkap buronan kelas kakap itu.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di mana pun berada dan segera ditangkap, sehingga semua menjadi jelas. Atas perintah itu bapak Kapolri membentuk tim khusus yang kemudian secara intensif mencari Djoko Tjandra," ujarnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis malam.

Dalam prosesnya, Polri mendapat informasi Djoko berada di Malaysia. Selanjutnya, Polri menindaklanjuti kerjasama dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Kemudian Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia untuk pencarian.

baca juga

"Alhamdulilah tadi siang kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan bisa diketahui keberadaannya," katanya.

"Oleh karena itu tadi sore kami dari Bareskirm dan tim khusus bersama Kadiv Propam berangkat untuk melakukan pengambilan Djoko Tjandra," sambung dia.

Meski demikian, Listyo masih merahasiakan tempat penangkapan sang buronan. Dia hanya menyampaikan bahwa Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Listyo terkait detil kronologis hingga tempat penangkapan Djoko Tjandra akan disampaikan dalam kesempatan selanjutnya.

"Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," ucap Listyo.

Listyo mengungkapkan, penangkapan Djoko Tjandra berdasarkan kerjasama police to police dengan kepolisian Diraja Malaysia. Proses police to police tersebut berlangsung sekira sepekan.

"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi dan kemudian kita mulai melakukan proses penyelidikan. Setelah kita mendapatkan perintah dari Pak Presiden dan Pak Kapolri maka proses itu kita laksanakan," ungkapnya.

Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihaknya.

"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamanakan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," beber dia.

Pengacara Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Malaysia - Jakarta dan sebaliknya melalui Pontianak, Kalimantan Barat dengan mengandalkan surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Berdasar foto yang diterima suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Brigjen Pol Prasetijo.

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Selain dimutasi dari jabatannya, Brigjen Pol Prasetijo kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan telah melanggar tiga pasal berlapis, yakni berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra yang berstatus buronan.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan

ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:01 WIB

Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali

Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:50 WIB

Bongkar Isi Garasi Jaksa yang Bertemu dengan Djoko Tjandra, Cukup 3 Mobil!

Bongkar Isi Garasi Jaksa yang Bertemu dengan Djoko Tjandra, Cukup 3 Mobil!

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2020 | 10:23 WIB

Usai Tertangkap, Djoko Tjandra Bakal Diproses di Kejagung dan Polri

Usai Tertangkap, Djoko Tjandra Bakal Diproses di Kejagung dan Polri

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 09:36 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

Djoko Tjandra Ditangkap, DPR Ingatkan Polri Soal Harun Masiku

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 08:55 WIB

Hari Ini Bareskrim Periksa Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

Hari Ini Bareskrim Periksa Pengacara Anita Kolopaking Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 07:39 WIB

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'

Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Korupsi si Buronan 'Licin'

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 07:41 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×