Cuti hingga Pemberhentian, Berikut Aturan Baru PNS

Reza Gunadha, Hani

Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:21 WIB
Cuti hingga Pemberhentian, Berikut Aturan Baru PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Perubahan baru tentang aturan cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda) telah dikeluarkan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Peraturan pemerintah ini memuat bahwa cuti tahunan kini bisa didapatkan oleh guru dan dosen yang sebelumnya tidak mendapatkan hak ini.

Hal tersebut diatur dalam pasal 315 yang berbunyi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

PNS yang ingin mengambil cuti bisa mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansi dengan masa cuti 12 hari.

Tak jauh berbeda, PNS juga bisa mengajukan cuti sakit sebagaimana tertulis dalam pasal 320. PNS yang mengajukan cuti sakit harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter yang dilampirkan bisa berasal dari semua dokter yang memiliki izin praktek baik di dalam maupun luar negeri. Adapun surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Hak cuti sakit bisa didapatkan PNS paling lama satu tahun dan bisa ditambah menjadi paling lama enam bulan dengan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Apabila PNS yang mengajukan cuti sakit tidak sembuh dalam waktu yang dituliskan di surat keterangan dokter, kesehatannya harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan.

baca juga

PNS yang sudah diuji oleh tim penguji kesehatan namun belum sembuh dari penyakitnya akan diberhentikan dengan hormat karena sakit dan mendapat uang tunggu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pemberhentian PNS, sudah diatur dalam pasal 250. Berikut beberapa kriteria PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, diantaranya:

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;

  3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; 

  4. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu Lurah di Kemayoran Terpapar Covid-19, Kantornya Sementara Ditutup

Ibu Lurah di Kemayoran Terpapar Covid-19, Kantornya Sementara Ditutup

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:34 WIB

5 PNS di Kemayoran Positif Corona, Warga Dilarang Dekati Kantor Kelurahan

5 PNS di Kemayoran Positif Corona, Warga Dilarang Dekati Kantor Kelurahan

News | Senin, 27 Juli 2020 | 18:47 WIB

Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT

Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 12:51 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×