Wiku menyebut,Hadi harus mempertanggungjawabkan klaimnya secara ilmiah. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah melakukan uji klinis terhadap ramuan Hadi.
"Tanpa diuji klinis sebuah obat belum terbukti apakah berhasil menyembuhkan pasien covid-19 atau tidak, belum diketahui apakah efek sampingnya bagi pasien, semua ini perlu dipertanggungjawabkan," jelasnya.