Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan, pemerintah memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan praktik non teori dengan protokol kesehatan yang ketat di semua zona (merah-hijau).
"Kalau di SMK atau perguruan tinggi ada project praktik yang harus menggunakan mesin, laboratorium, dan lain-lain. Itu diperkenankan ke sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka," lanjutnya.
Nadiem menambahkan, kegiatan yang sebelumnya sering dilakukan di sekolah seperti berkumpul di kantin dan olahraga secara berkerumun tidak diperbolehkan dilakukan oleh sekolah.
"Jadi tidak ada aktivitas sosial, perkumpulan antara rombongan belajar, itu tidak diperkenankan. Kepala sekolah wajib melakukan pengisian daftar checklist, ini adalah checklist yang kami dapatkan sesuai standar Kemenkes dan Satgas Covid-19 untuk checklist kesiapan pembelajaran tatap muka," pungkas Nadiem.
Sebagai informasi, dalam catatan Satgas Covid-19 per 3 Agustus 2020 terdapat 182 kabupaten/kota yang masuk ke zona kuning atau resiko rendah, 51 kabupaten/kota zona hijau tidak ada kasus, 43 kabupaten/kota zona hijau tidak terdampak.