Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 19:06 WIB
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung: Kini Suamiku adalah Kakak Tiriku
Viral Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung (Tiktok)

Sang ibu pun sempat berfikir panjang sampai akhirnya bersedia menikah dengan besan.

Hukum dalam Islam

Dikutip dari NU Online, Jumat (7/8/2020), perempuan yang haram dinikahi ada dua kategori, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).

Hurmah mu’abbadah (haram selamanya) terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak permpuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terahir bibi dari ibu.

Ketentuan ini tercantum dalam surat An-Nisa: 23 dan berlaku sebaliknya bagi perempuan.

Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Baca Juga: Kemenlu: Indonesia Tak Akan Latah Blokir TikTok

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI